Komisi PBB untuk Indonesia atau UNCI (United Nations Commission for Indonesia) berhasil mempertemukan pihak Indonesia dan Belanda dalam meja perundingan. Dalam perundingan-perundingan itu, delegasi dari Indonesia berjuang secara diplomasi semoga kedaulatan Indonesia diakui. Perundingan-perundingan itu antara lain, Perundingan Rum-Royen dan Konferensi Meja Bundar (KMB).
1. Perjanjian Rum-Royen
Perjanjian Rum-Royen disetujui di Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Mr. Moh. Rum, sedangkan pihak Belanda dipimpin oleh Dr. van Royen. Anggota delegasi Indonesia lainnya ialah Drs. Moh. Hatta dan Sri Sultan Hamengku Buwono lX.
Isi Perjanjian Rum-Royen yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta.
- Menghentikan gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik.
- Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bab dari Negara Indonesia Serikat.
- Akan diselenggarakan negosiasi lagi, yaitu KMB, antara Belanda dan Indonesia sehabis Pemerintah Republik Indonesia kembali ke Yogyakarta.
2. Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Rum-Royen, pada tanggal 23 Agustus hingga dengan 2 November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomst Voor Federal Overleg) atau Badan Musyawarah Negaranegara Federal dipimpin oleh Sultan Hamid II. Delegasi Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen. Sedangkan UNCI dipimpin oleh Chritchley.
Hasil-hasil persetujuan yang dicapai dalam KMB yaitu sebagai berikut :
- Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada RIS pada final bulan Desember 1949.
- RIS dan Belanda akan tergabung dalam Uni Indonesia Belanda.
- Irian Barat akan diserahkan setahun sehabis akreditasi kedaulatan oleh Belanda.
Kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan dalam KMB sangat memuaskan rakyat Indonesia. Akhirnya kedaulatan negara Indonesia diakui oleh pihak Belanda. Seluruh rakyat Indonesia menyambut hasil KMB dengan suka cita.
3. Pengakuan Kedaulatan
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan upacara akreditasi kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS. Upacara akreditasi kedaulatan dilakukan di dua tempat, yaitu Den Haag dan Yogyakarta secara bersamaan. Dalam program penandatanganan akreditasi kedaulatan di Den Haag, Ratu Yuliana bertindak sebagai wakil Negeri Belanda Belanda dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil Indonesia. Sedangkan dalam upacara akreditasi kedaulatan yang dilakukan di Yogyakarta, pihak Belanda diwakili oleh Mr. Lovink (wakil tertinggi pemerintah Belanda) dan pihak Indonesia diwakili Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Dengan akreditasi kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan berdirilah Negara Republik Indonesia Serikat. Sehari sehabis akreditasi kedaulatan, ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta. Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda dan dilanjutkan dengan pengibaran bendera Indonesia.
0 Komentar untuk "Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia Oleh Belanda"