Posting-Posting Pada Neraca Perbankan Syariah

Neraca ialah citra wacana keseimbangan antara Akiva dan Kewajiban. Neraca merupakan salah satu gambarn dari laporan keuangan bank yang mengemukakan perbandingan yang seimbang antara harta, milik (kekayaan) bank dengan semua kewajiban, hutang dan modalnya. Pos-pos dalam aktiva dan kewajiban suatu bank syariah komersial, secara lengkap sanggup disajikan dalam neraca sebagai berikut

NERACA
BANK SYARIAH SMK
31 DESEMBER 20...– 20...

Dengan uraian sebagai berikut
Sisi Aktiva Sisi aktiva dalam laporan keuangan bank syariah terdapat 18 pos utama, meliputi semua harta, baik hak dan tagihan, dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Kas
Kas ialah semua mata uang keras dan logam baik rupiah atau valuta absurd yang masih berlaku sebagi alat pembayaran yang sah.Kas dan setara kas terdiri atas: (a) Kas; (b) Giro pada Bank Indonesia dan (c) Giro pada bank lain.

2. Penemapatan pada bank Indonesia
Penemapatan pada bank Indonesia, sanggup dilakukan dalam bentuk giro wadiah dan akta wadiah. Giro wadiah pada bank Indonesia ialah saldo rekening giro bank syariah dalam rupiah maupun mata uang absurd di bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia ialah akta yang diterbitkan bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek berdasarkan prinsip wadiah.

3. Giro pada bank lain
Adalah saldo rekening giro bank syariah pada bank lain di dalam dan luar negeri baik dalam mata uang rupiah maupun valuta absurd dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank.

4. Penempatan pada bank lain
Adalah penanaman dana pada bank syariah lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam bentuk antara lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Giro Wadiah Dan Tabungan Wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana.

5. Investasi pada efek (Surat Berharga)
Adalah investasi yang dilakukan pada surat berharga komersial antara lain: wesel ekspor, saham, obligasi, dan unit penyertaan atau kontrak investasi kolektif (reksadana) sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.

6. Piutang
Dalam hal piutang pada bank syariah meliputi jenis piutang: murabahah, salam dan istishna.
Murabahah ialah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Salam ialah komitmen jual beli barang pesanan antara pembeli dan penjual dengan pembayaran dimuka dan pengiriman barang oleh penjual dibelakang.

Istishna ialah komitmen penjualan antara pembeli dan produsen (yang juga bertindak sebagai penjual).Berdasakan komitmen tersebut pembeli menugasi produsen untuk menciptakan atau mengadakan barang pesanan sesuai spesifikasi yang disyaratkan pembeli dan menjualnya dengan harga yang disepakati.Cara pembayaran sanggup berupa pembayaran dimuka, cicilan atau tagihan atau ditangguhakan hingga jangka waktu tertentu.

7. Pembiayaan Mudharabah
Adalah komitmen kerjasama perjuangan antara bank sebagai pemilik dana dan nasabah sebagai pengelola dana untuk melaksanakan kegiatan usaha
dengan nisbah pembagian hasil (keuntungan / kerugian) menurut
kesepakatan dimuka.

8. Pembiayaan Musyarakah
Adalah kerjasam yang terjadi diantara para pemilik modal untuk menggabungkan modal dan melaksanakan perjuangan secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsionalsesuai dengan bantuan modal.

9. Pinjaman Qardh
Adalah penyediaan dana atau tagihan yang sanggup dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya sesudah jangka waktu tertentu.

10. Penyaluran Dana Investasi Terikat (Executing)
Adalah komitmen kolaborasi perjuangan antara bank sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai pemilik dana dimana pemilik dana memperlihatkan persyaratan tertentu dalam tujuan pembiayaan, sector usaha, lokasi dan persyaratan lainnya serta bank ikut menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat tersebut.

11. Penyisihan Kerugian dan Penghapus-Bukuan Aktiva Produktif
Aktiva produktif ialah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valas dalam bentuk pembiayaan, piutang, qardh,surat berharga syariah, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administrative serta akta wadiah bank Indonesia. Penyisihan kerugian aktiva produktif ialah penyisihan yang harus dibuat baik dalam rupiah maupun valas untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana kedalam aktiva produktif.

Penghapus bukuan aktiva produktif (hapus buku) ialah tindakan administrative bank untuk menghapus buku aktifa produktif yang tergolong macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih bank kepada nasabah. Nasabah dalam
pengertian ini ialah pembeli pada transaksi murabahah penjual pada transaksi salam, mudharib pada transaksi mudharabah, kawan pada transaksi musyarakah, penyerah pada transaksi ijarah,peminjam pada transaksi qardh.

12. Persediaan
Adalah aktiva non-kas tersedia untuk:
  • Dijual dengan komitmen mudharabah
  • Diserahkan sebagai modal bank dalam komitmen pembiayaan mudharabah/ musyarakah
  • Aktiva istishna yang telah selesai tetapi belum diserahkan bank pada pembeli akhir
13. Tagihan dan kewajiban akseptasi
Adalah semua transaksi yang dilakukan bank syariah dalam bentuk: L/C, wesel, ekspor, impor, beneficiary dan acara yang sejenis itu

14. Ijarah
Adalah Akad sewa menyewa antara muajir (lessor) dengan musta’jir (lease) atas ma’jur (objek sewa) untuk mendapat imbalan atas barang yang disewakannya. Ijarah muntahiya bit tamlik ialah perjanjian sewa suatu barang antara lessor dengan lease diakhiri dengan perpindahan hak milik objek sewa.

15. Aktiva istisna dalam penyelesaian
Adalah aktiva istishna yang masih dalam proses pembuatan.

16. Penyertaan pada entitas lain
Adalah penanaman dana bank syariah/ forum keuangan syariah dalam bentuk kepemilikan saham pada forum keuangan syariah lain untu tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian maupun ikut serta dalam operasi forum keuangan lain, termasuk penyertaan sementara dalam rangka restrukturisasi pembiayaan atau lainnya.

17. Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan
Aktiva tetap ialah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang dipakai dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
rangka kegiatan normal perusahaan dan memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
Penyusutan ialah alokasi sistematik jumlah yang sanggup disusutkan dari suatu aktiva sepanjang masa bermanfaat.
Piutang pendapatan bagi hasil ialah tagihan yang timbul sebab mudharabah telah melaporkan bagi hasil atas pengelolaan perjuangan tetapi kasnya belum diserahkan pada bank.

Piutang pendapatan ijarah ialah tagihan yang timbul sebab adanya pendapatan sewa yang belum diterima oleh bank sebagaipemilik objek sewa


18. Aktiva Lainnya
Aktiva lainnya adalah aktiva yang tidak secara layak digolongkan dalam pos-pos sebelumnya


Baca Juga Bahasan Artikel Dibawah ini

Related : Posting-Posting Pada Neraca Perbankan Syariah

0 Komentar untuk "Posting-Posting Pada Neraca Perbankan Syariah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)