Tugas Sekretaris Desa Selaku Ppkd Tahun 2020

Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD Tahun  Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD Tahun 2020

Berikut ini kiprah Sekretaris Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yaitu:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  2. mengoordinasikan penyusunan konsep APBDes dan konsep perubahan APBDes;
  3. mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  4. mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan kepala Desa perihal Penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
  5. mengoordinasikan kiprah perangkat desa lain yang menjalankan kiprah Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. mengoordinasikan penyusunan pembukuan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  7. melakukan verifikasi kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  8. melakukan verifikasi kepada Rencana Anggaran Kas Desa; dan
  9. melakukan verifikasi kepada bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
Demikianlah klarifikasi singkat penulis perihal Tugas Sekretaris Desa Sebagai PPKD. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Berdesa..

Related : Tugas Sekretaris Desa Selaku Ppkd Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tugas Sekretaris Desa Selaku Ppkd Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)