Berikut ini kiprah Sekretaris Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yaitu:
- mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
- mengoordinasikan penyusunan konsep APBDes dan konsep perubahan APBDes;
- mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan kepala Desa perihal Penjabaran APBDes dan Perubahan Penjabaran APBDes;
- mengoordinasikan kiprah perangkat desa lain yang menjalankan kiprah Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
- mengoordinasikan penyusunan pembukuan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
- melakukan verifikasi kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
- melakukan verifikasi kepada Rencana Anggaran Kas Desa; dan
- melakukan verifikasi kepada bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
0 Komentar untuk "Tugas Sekretaris Desa Selaku Ppkd Tahun 2020"