Penghapusan NPWP sanggup dilakukan dalam hal:
1. Diajukan permohonan abolisi NPWP oleh:
a. Wajib Pajak dan/atau jago warisnya lantaran Wajib Pajak sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif.
b. Wajib Pajak tubuh dalam rangka likuidasi atau pembubaran lantaran penghentian atau penggabungan usaha.
c. Wanita yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP dan menikah tanpa menciptakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
d. Wajib Pajak bentuk perjuangan tetap yang menghentikan acara usahanya di Indonesia.
2. Dianggap perlu oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menghapuskan NPWP dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
Penghapusan NPWP tersebut dilakukan melalui verifikasi atau pemeriksaan.
3. Penghapusan NPWP juga sanggup dilakukan dalam hal Wajib Pajak mempunyai utang pajak namun tidak sanggup atau mustahil ditagih lagi yang disebabkan oleh Wajib Pajak orang langsung meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai jago waris atau jago waris tidak ditemukan atau wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan.
4. Atas permohonan abolisi NPWP, Direktorat Jenderal Pajak sesudah melaksanakan investigasi atau verifikasi harus memperlihatkan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan semenjak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
‘’Apabila sesudah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan abolisi NPWP dianggap dikabulkan.’’
‘’Pencabutan akreditasi PKP juga sanggup dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak.’’
Pencabutan akreditasi PKP sanggup dilakukan dalam hal:
1. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain.
2. PKP sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP lantaran jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku masih dalam batasan peredaran bruto pengusaha kecil PPN yakni tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
3. Tempat terutangnya PPN telah dipusatkan ditempat lain.
4. PKP menyalahgunakan akreditasi PKP.
Proses pencabutan akreditasi PKP dilakukan melalui investigasi atau verifikasi.
“Atas permohonan pencabutan akreditasi PKP, Direktorat Jenderal Pajak sesudah melaksanakan investigasi atau verifikasi harus memperlihatkan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan semenjak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Apabila sesudah jangka waktu tersebut Direktorat Jenderal Pajak tidak memperlihatkan suatu keputusan, maka permohonan pencabutan akreditasi PKP dianggap dikabulkan.”
“Dalam hal permohonan pencabutan akreditasi PKP dianggap dikabulkan, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan akreditasi PKP dalam jangka waktu satu bulan sesudah jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak harus memperlihatkan keputusan berakhir. Atau, 7 (tujuh) bulan semenjak tanggal permohonan diterima secara lengkap.”
0 Komentar untuk "Abolisi Npwp Dan Pencabutan Ratifikasi Pkp"