Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer


Kasus :
Dalam Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2013 terkait kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 disebutkan bahwa:
“dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak didanai dari pemerintah sentra dan/atau kawasan yang dibayarkan bulanan, diatur sebagai berikut :
1.    penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap, tenaga kependidikan honorer, pegawai tidak tetap, untuk jumlah sebulan hingga dengan Rp2.025.000,- tidak terutang PPh Pasal.21

Pertanyaan:
Apakah ketentuan juknis tersebut berlaku untuk guru honorer atau tenaga kependidikan honorer yang mendapatkan gaji setiap bulan dari dana BOS namun selain itu juga mereka telah mendapatkan proteksi daerah, dan/atau proteksi fungsional, dan/atau proteksi lainnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD selain dari dana BOS ?
Mohon penegasannya, terima kasih.

Jawaban Konsultasi Pajak :
  • Pengertian Pegawai Tetap yaitu pegawai yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja menurut kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang mendapatkan atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
  • Pengertian  Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas yaitu pegawai yang hanya mendapatkan penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, menurut jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
  • Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer termasuk dalam kriteria Pegawai Tetap sehingga seluruh penghasilan yang diterima dikurangi biaya jabatan dan dikurangi PTKP gres lalu dikenakan PPh Pasal 21.
  •  Contoh Perhitungan :
Arman seorang guru honorer di SD Negeri Suka Makmur.
Arman setiap bulan mendapatkan penghasilan dari dana APBD sebesar Rp.1.000.000,- .
Selain itu mendapatkan embel-embel penghasilan dari Dana Bos sebesar Rp.400.000,- yang diterima setiap bulan.
Arman telah menikah dan memiliki seorang anak.
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Bendahara SD Negeri Suka Makmur atas penghasilan Arman yaitu sebagai berikut :
Penghasilan sebulan
(1.000.000 + 400.000)
:
1.400.000
Biaya Jabatan
(1.400.000 x 5 %)
:
70.000
Penghasilan neto sebulan
(1.400.000-70.000)
:
1.330.000
Penghasilan neto setahun
(1.330.000 x 12)
:
15.960.000
PTKP :


Wajib Pajak sendiri

24.300.000
Status Kawin

2.025.000
1 Anak

2.025.000
Total PTKP
28.350.000
Penghasilan Kena Pajak
(15.960.000-28.350.000)
:
0
PPh terutang

0

Jadi atas penghasilan Arman tidak dipotong PPh Pasal 21

Related : Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer

0 Komentar untuk "Pph Pasal 21 Atas Penghasilan Guru Honorer/Tenaga Kependidikan Honorer"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)