Bagaimana Jikalau Pengusaha Kena Pajak (Pkp) Menjual Jasa Ke Non - Pkp ?

Pertanyaan : jika PKP menjual jasa ke Non - PKP, perlu menerbitkan faktur pajak atau tidak? isyarat pajak nya apa? bagaimana pelaporan di e-SPT PPN?


Jawaban  :
a.  Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada ketika penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3),     ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 yaitu pada ketika :
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak.
2.    Penyerahan Jasa Kena Pajak.
3.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
4.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
5.    Ekspor Jasa Kena Pajak.
b.  Pembeli Barang Kena Pajak dan atau Penerima Jasa Kena Pajak tidak dibedakan antara Pengusaha Kena Pajak atau tidak semua harus diterbitkan faktur pajak.
c.   Jadi apabila pengusaha kena pajak (PKP) menjual/menyerahkan jasa kena pajak kepada non PKP harus tetap menerbitkan Faktur Pajak.
d.  Bentuk dan nomor faktur pajak tergantung jenis Pengusaha Kena Pajak, yaitu :
1.    Untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Biasa maka memakai Faktur Pajak sesuai Per-24/PJ/2012 yang telah diubah dengan PER-08/PJ/2013.
2.  Untuk Pengusaha Kena Pajak Eceran maka memakai Faktur Pajak sesuai Per-58/PJ/2010 dan SE-137/PJ/2010.
e.  Pelaporan dalam SPT Masa PPN 1111 ialah sebagai berikut :
1.    Apabila identitas dan NPWP diketahui maka dilisikan dalam Formulir 1111 A1 dan Formulir 1111 A2
2     Diisikan dalam Formulir 1111 AB bab  Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung Apabila  atas penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan. Baris ini diisi oleh PKP yang berdasarkan ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Pengisian baris ini dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Related : Bagaimana Jikalau Pengusaha Kena Pajak (Pkp) Menjual Jasa Ke Non - Pkp ?

0 Komentar untuk "Bagaimana Jikalau Pengusaha Kena Pajak (Pkp) Menjual Jasa Ke Non - Pkp ?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)