Pengertian Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Yang Digunggung

Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan kata "digunggung"? 
Jawaban: Pengertian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung ialah :
Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh mengisi dalam SPT Masa PPN 1111 ialah Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan memakai Faktur Pajak yang digunggung ialah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Contoh untuk Faktur Pajak yang digunggung antara lain :
  • Nota Penjualan
  • Kwitansi Penjualan
  • Struk penjualan
  • Bon Penjualan
Pengisian dalam SPT Masa PPN 1111 dilakukan dengan cara menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.

referensi: wibowo subekti

Related : Pengertian Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Yang Digunggung

0 Komentar untuk "Pengertian Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Yang Digunggung"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)