Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Gres Orang Pribadi, Pph 25 Serta Pph 29


     Kasus:
  • Saya kan rencananya mau buka apotek, pemilik modalnya a/n aku sendiri, 
  • Bulan Oktober   sudah bikin NPWP Orang Pribadi, tapi untuk perjuangan apoteknya masih dalam proses di DKK Kabupaten.  pertanyaannya  : untuk laporan PPh 25 serta PPh 29, yang harus dilampirin itu apa saja ?
      Jawaban :
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang gres terdaftar, maka untuk melihat kewajiban pajaknya silahkan lihat Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 21, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 10) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 (Paling lambat tanggal 20) menurut perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai dari Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut. 
  • Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban PPh Pasal 25, maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 berupa SSP lembar ke-3 (paling lambat tanggal 20) menurut perhitungan PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru Orang Pribadi. Apabila Wajib Pajak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak yang memiliki kewajiban PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) maka setiap bulan harus menyetor (Paling lambat tanggal 15) SPT Masa PPh Pasal Pasal 4 ayat 2  berupa SSP lembar ke-3 menurut perhitungan Peredaran Usaha dikalikan 1 %. 
  •  Apabila dalam Surat Keterangan Terdaftar terdapat kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Pasal 29), maka setiap Tahun harus menyetor dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret menurut perhitungan PPh Pasal 29 untuk Perhitungan Pajak PPh Orang Pribadi. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban pajak PPN menurut Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak tersebut wajib menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat setiap selesai bulan berikut. 
  • Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi belum ada acara perjuangan maka yang harus dilaporkan yaitu :
1.      SPT Masa PPh Pasal 21 (jika memiliki kewajiban PPh Pasal 21)
2.      SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3)
3.     SPT Masa PPN (jika memiliki kewajiban PPN)
4.     SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (pasal 29) (wajib dilampirkan daftar perincian penghasilan bruto, jikalau perlu dilampirkan surat pernyataan tidak memiliki acara usaha).

Referensi: Wibowo subekti

Related : Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Gres Orang Pribadi, Pph 25 Serta Pph 29

0 Komentar untuk "Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Gres Orang Pribadi, Pph 25 Serta Pph 29"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)