Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah Dan Tunjangan Luar Negeri


Kasus : Kode Jenis setoran pajak atas proyek yang dananya berasasal dari hibah dan pemberian luar negeri.

Pertanyaan:
Saya ingin tahu Kode Jenis Setoran Pajak yang tidak dipungut untuk proyek yang dananya berasal Dari Hibah dan Pinjaman Luar Negeri ?

Jawaban :
  • Kode Jenis Setoran Pajak PPN dan PPnBM Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri ialah sebagai berikut :
1.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sehingga Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama wajib menciptakan Faktur Pajak yang dibubuhi cap ''PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT''.
2.      Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor, Konsultan, dan Pemasok Utama yang sumber dananya dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sehingga tidak ada penyetoran PPN dan PPnBM oleh sebab itu tidak ada Kode Jenis Setoran Pajak untuk penyerahan tersebut.
  • Kode Jenis Setoran Pajak PPh Atas Proyek yang sumber dananya berasal dari Hibah atau Pinjaman dari Luar Negeri ialah sebagai berikut :
1.      Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang didanai dengan hibah luar negeri, ditanggung oleh Pemerintah..
2.      Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas pembayaran dari Bendaharawan atau tubuh lain yang ditunjuk, dibuatkan SSP PPh atau Bukti pemungutan PPh yang dibubuhi cap ''PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH''.
3.      Kode Jenis Setoran Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tersebut diatas ialah :  sesuai dengan Kode Jenis Setoran Pajak menurut PER-38/PJ/2009  dan PER-23/PJ/2010, yaitu menurut jenis pajaknya, contohnya Kode Jenis Setoran Pajak untuk PPh Pasal 22 adalah  : 411122-900. Makara tidak ada arahan khusus untuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.

Referensi: wibowo subekti

Related : Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah Dan Tunjangan Luar Negeri

0 Komentar untuk "Kode Jenis Setoran Pajak Atas Proyek Yang Dananya Berasal Dari Hibah Dan Tunjangan Luar Negeri"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)