Petunjuk Pengisian Spt Tahunan Pph Orang Langsung 1770 Ss Tahun 2020


Petunjuk pengisian secara Umum mencakup :
Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengisi dengan benar dan lengkap.
Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengambil sendiri Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dan memberikan ke Kantor Pajak paling lambat 3 bulan sesudah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 31 Maret 2020.
Denda apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memberikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dengan benar dan sempurna waktu yaitu sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Untuk tahun 2020 Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721-A2) sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2020 selengkapnya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi yang sanggup memakai formulir ini yakni Wajib Pajak yang:
Wajib Pajak wajib mengisi dan memberikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, terang dan menandatanganinya. Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT Tahunan dan menyampaikannya paling lambat 3 (tiga) bulan sesudah tahun pajak berakhir. Dalam mengisi kolom-kolom yang berisi nilai Rupiah, harus tanpa nilai desimal. Contoh: dalam menuliskan sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (bukan 10.000.000,00) atau dalam menuliskan seratus dua puluh lima rupiah lima puluh sen adalah: 125 (bukan 125,50).

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut SPT Tahunan harus dibayar lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan sesudah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2 persen perbulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan hingga dengan tanggal pembayaran dan serpihan dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, kepada Wajib Pajak akan dikirimkan Surat Teguran dan dikenai hukuman manajemen berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Wajib Pajak yang alasannya yakni kealpaannya atau dengan sengaja tidak memberikan SPT Tahunan atau memberikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga sanggup mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, sanggup dikenakan hukuman manajemen dan/atau hukuman pidana. Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 atau 1721 A2)

Tahun Pajak :
Kolom Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak yang sesuai. Contoh : Atas pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020, maka kolom tahun pajak diisi dengan 2020.

SPT Pembetulan ke- ..... :
Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan kolom Ke- ... diisi dengan angka banyaknya melaksanakan pembetulan bila Wajib Pajak memberikan SPT Pembetulan. Jika Wajib Pajak memberikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan kolom Ke- ... tersebut tidak perlu diisi.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nama Wajib Pajak. Kolom ini diisi sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama Wajib Pajak.

Referensi : Merdeka.com/perpajakan

Related : Petunjuk Pengisian Spt Tahunan Pph Orang Langsung 1770 Ss Tahun 2020

0 Komentar untuk "Petunjuk Pengisian Spt Tahunan Pph Orang Langsung 1770 Ss Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)