Kasus : Bagaimana Rekanan Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Apabila Bendahara Pemerintah/Daerah Termasuk Bendahara Bos Tidak Memberikan Bukti Pemungutan (SSP)/Pemotongan Pajak Kepada Rekanannya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Pertanyaan : Kalau kita ada kerjasama dengan pemerintah, tetapi kita tidak menerima lampiran SSPnya bagaimana kita menciptakan laporan tahunannya ?
Jawaban :
- Untuk Pengadaan Barang oleh bendahara dipungut PPN dan PPh Pasal 22 dan Rekanan harus mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 dan ke-3 atas pembayaran tersebut, apabila tidak maka langkah yang harus dilakukan ialah :
1. Tetap berusaha mendapatkan SSP tersebut.
2. Sambil menunggu SSP tersebut, untuk melaporkan peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771 lihat Dasar Pengenaan Pajak PPN pada Faktur Pajak.
3. Untuk kredit pajak ditulis dulu sebesar 1,5 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal 22.
4. Coba tanyakan ke Account Reprensentative Saudara apakah atas pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN sudah disetor ke kas Negara.
5. Apabila belum disetor ke kas Negara, merupakan tanggung jawab bendahara tersebut, bukan tanggung jawab rekanan, tetapi tetap minta SSP tersebut.
6. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak wajib melampirkan SSP PPh Pasal 22.
7. Apabila sudah diterima SSP PPh Pasal 22 segera lakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan 1771 apabila ada data yang belum dilaporkan, contohnya tanggal penyetoran SSP PPh Pasal 22.
- Untuk Pengadaan Jasa oleh bendahara dipungut PPN, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2) dan Rekanan harus mendapatkan Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 dan ke-3 PPN dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 4 (2) , apabila tidak maka langkah yang harus dilakukan ialah :
1. Tetap berusaha mendapatkan SSP dan Bukti Potong tersebut.
2. Sambil menunggu SSP dan bukti tersebut, untuk melaporkan peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Dasar Pengenaan Pajak PPN pada Faktur Pajak/Objek PPh Pasal 23/Objek PPh Pasal 4(2).
3. Untuk kredit pajak PPh Pasal 23 ditulis dulu sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal 23.
4. Untuk PPh Final PPh Pasal (4) ditulis dulu sebesar 2 % atau 3 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal 4 (2).
5. Coba tanyakan ke Account Reprensentative Saudara apakah atas pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2) sudah dilaporkan ke kantor pajak.
6. Apabila belum disetor ke kas Negara dan dilaporkan ke kantor pajak, merupakan tanggung jawab bendahara tersebut, bukan tanggung jawab rekanan.
7. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak wajib melampirkan bukti potong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2).
8. Apabila sudah diterima bukti pemotongan PPh Pasal 23 segera lakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan 1771 apabila ada data yang belum dilaporkan, contohnya tanggal pemotongan PPh Pasal 23.
Referensi: Wibowo, Konsultan pajak
0 Komentar untuk "Bagaimana Rekanan Melaporkan Spt Tahunan Pph Tubuh 1771"