Pertanyaan :
- Wajib Pajak adakala mengalami salah setor dalam pembayaran pajak, contohnya seharusnya disetor untuk pembayaran PPh Pasal 21 periode Januari 2020 dengan instruksi jenis setoran 4111121-100 tetapi disetor untuk pembayaran PPN Masa dengan instruksi jenis setoran 411211-100 untuk periode pajak Januari 2020.
- Pertanyaannya Apakah harus melaksanakan penyetoran lagi PPh Pasal 21 periode Januari 2020 dan bagaimana untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 periode pajak Januari 2020 ?
Jawaban :
· Wajib Pajak sanggup menyetor lagi PPh Pasal 21 masa Januari 2020 apabila SSP tersebut akan dipakai untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2020.
· Wajib Pajak tidak perlu menyetor lagi PPh Pasal 21 untuk periode Januari 2020 tetapi dilakukan permohonan pemindahbukuan ke Kantor Pajak untuk mengubah setoran atas PPN Masa Januari 2020 tersebut menjadi setoran PPh Pasal 21 untuk periode Januari 2020.
· Apabila hasil Pemindahbukuan (Pbk) diterima sebelum tanggal 20 Pebruari 2020 maka Pelaporan SPT periode PPh Pasal 21 kurang bayar periode Januari 2020 dilampiri dengan hasil pemindahbukuan (pbk) tersebut.
· Apabila hasil Pemindahbukuan (Pbk) diterima sehabis tanggal 20 Pebruari 2020 maka Pelaporan SPT PPh Pasal 21 dilaporkan terlebih dahulu dengan status nihil, lalu apabila telah diterima hasil pemindahbukuan (pbk) maka dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 periode Januari 2020.
Referensi: Konsultan pajak
0 Komentar untuk "Bagaimana Bila Wajib Pajak Salah Setor Pembayaran Pajak"