Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Pendapat Para Ahli


Untuk sanggup mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa andal yang mengemukakan wacana asas pemungutan pajak, antara lain:

Adam Smith, penggerak teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan anutan yang populer “The Four Maxims“, asas pemungutan pajak yaitu sebagai berikut.
·         Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara dilarang bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
·         Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan sanggup dikenai hukuman hukum.
·         Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang sempurna waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada ketika yang sempurna bagi wajib pajak (saat yang paling baik), contohnya disaat wajib pajak gres mendapatkan penghasilannya atau disaat wajib pajak mendapatkan hadiah.
·         Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak yaitu sebagai berikut.
·         Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
·         Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
·         Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
·         Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
·         Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) kalau dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak yaitu sebagai berikut.
·         Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga sanggup membiayai atau mendorong semua aktivitas negara
·         Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus sempurna Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
·         Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
·         Asas administrasi: menyangkut dilema kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
·         Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Related : Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Pendapat Para Ahli

0 Komentar untuk "Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Pendapat Para Ahli"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)