Untuk sanggup mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa andal yang mengemukakan wacana asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, penggerak teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan anutan yang populer “The Four Maxims“, asas pemungutan pajak yaitu sebagai berikut.
· Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara dilarang bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
· Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan sanggup dikenai hukuman hukum.
· Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang sempurna waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada ketika yang sempurna bagi wajib pajak (saat yang paling baik), contohnya disaat wajib pajak gres mendapatkan penghasilannya atau disaat wajib pajak mendapatkan hadiah.
· Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak yaitu sebagai berikut.
· Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
· Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus dipakai untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
· Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
· Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
· Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) kalau dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
· Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga sanggup membiayai atau mendorong semua aktivitas negara
· Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus sempurna Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
· Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
· Asas administrasi: menyangkut dilema kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
· Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
0 Komentar untuk "Asas Pemungutan Pajak Berdasarkan Pendapat Para Ahli"