Tidaklah gampang untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan alasannya ialah dana yang kurang. Agar tidak menyebabkan aneka macam maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
- Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun memiliki tujuan untuk membuat keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
Contohnya:
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
- Pengaturan pajak harus menurut UU
Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU wacana pajak, yaitu:
1. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang menurut UU tersebut harus dijamin kelancarannya
- Jaminan aturan bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
- Jaminan aturan akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
- Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa semoga tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik aktivitas produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan hingga merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya perjuangan masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
- Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan hingga pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh alasannya ialah itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan gampang untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat memilih keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus didanai sehingga akan memperlihatkan sanggup kasatmata bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jikalau sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
Contoh:
- Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
- Tarif PPN yang bermacam-macam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
- Pajak perseorangan untuk tubuh dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi tubuh maupun perseorangan (pribadi)
0 Komentar untuk "Syarat Pemungutan Pajak"