Ciri, Jenis Dan Fungsi Pajak



Dari banyak sekali definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara irit (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak ialah iuran yang sanggup dipaksakan) sanggup ditarik kesimpulan wacana ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut menurut undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.
  2. Tidak mendapat jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang sanggup ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak sanggup dipaksakan. Pajak sanggup dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan sanggup dikenakan hukuman sesuai peraturan perundag-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang dibutuhkan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melakukan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak sanggup di bagi menjadi dua jenis yaitu:
Pajak Negara
  • Pajak penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai
  • Pajak Penjualan Barang Mewah
  • Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Daerah
  • Pajak Kendaraan bermotor
  • Pajak radio
  • Pajak reklame
Fungsi pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan alasannya ialah pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melakukan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini sanggup diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak dipakai untuk pembiayaan rutin ibarat belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah sanggup mengatur pertumbuhan ekonomi melalui akal pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak sanggup dipakai sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan banyak sekali macam kemudahan dispensasi pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang bekerjasama dengan stabilitas harga sehingga inflasi sanggup dikendalikan, Hal ini sanggup dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan dipakai untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga sanggup membuka kesempatan kerja, yang pada kesudahannya akan sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.

Related : Ciri, Jenis Dan Fungsi Pajak

0 Komentar untuk "Ciri, Jenis Dan Fungsi Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)