- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak menerima prestasi kembali yang pribadi sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
- Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak ialah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada menerima jasa timbal (kontra prestasi) yang pribadi sanggup ditunjukkan dan yang dipakai untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut lalu dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak ialah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya dipakai untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
- Sedangkan berdasarkan Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak ialah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan jawaban pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa menerima imbalan yang pribadi dan proporsional, semoga pemerintah sanggup melakukan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memperlihatkan citra bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum berdasarkan Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul alasannya ialah adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan aturan ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 wacana Ketentuan umum dan tata cara perpajakan ialah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak menerima timbal balik secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum berdasarkan Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul alasannya ialah adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan aturan ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak berdasarkan Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 wacana Ketentuan umum dan tata cara perpajakan ialah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak menerima timbal balik secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
0 Komentar untuk "Pengertian Pajak Berdasarkan Para Ahli"