Perhitungan PPh 21 pribadi sangat mudah, jadi kita harus dapat menghitung pajak diri kita sendiri. Biasanya karyawan telah dipotong eksklusif pajaknya oleh perusahaan. Ga mau khan terima honor dengan serpihan pajak tapi kita ga tau bgmn perhitungannya, jangan2 salah hitung lg hihihi
Sebelum kita hitung, kita harus tau peraturan pajak untuk pribadi yang berlaku dikala ini (PER-15/PJ/2006 Pasal 8 ayat 3).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Pribadi : Rp 13.200.000 /th atau Rp 1.100.000/bln.
Tambahan jikalau memiliki
Istri : Rp 1.200.000/th atau Rp 100.000/bln.
Anak (max) 3 @: Rp 1.200.000/th atau Rp 100.000/bln.
Tarif Pajak Progresif:
0 – 25 jt : 5%
25 – 50 jt : 10%
50 – 100 jt : 15%
100 – 200 jt : 25%
>200 jt : 35%
Contoh perhitungan sederhana:
Ali pegawai perusahaan PT.X menikah dengan 1 anak. Gaji perbulan Rp 2 jt.
PT. X membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 10 rb dan jaminan kematian (JK) 6 rb
PT. X menanggung jaminan hari bau tanah (JHT) 74 rb dan Ali membayar JHT 40rb
PT. X membayar iuran pensiun ke dana pensiun 70 rb dan Ali membayar 42.8 rb
Perhitungan PPh 21:
Gaji Sebulan Rp 2.000.000
Premi JKK (Rp 10.000)
premi JK (Rp 6.000)
Penghasilan Bruto Rp 2.016.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan Rp 108.000 max
Iuran pensiun Rp 42.800
Iuran JHT Rp 40.000
Total Pengurangan (Rp 190.800)
Penghasilan per bulan Rp 1.825.200
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.825.200 Rp 21.902.400
PTKP:
Pribadi Rp 13.200.000/th
perhiasan mempunyai istri Rp 1.200.000/th
perhiasan 1 anak Rp 1.200.000/th
Total PTKP (Rp 15.600.000)
PKP setahun Rp 6.302.400
PPh Pasal 21 terutang
5% x 6.302.400 = Rp 315.120
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 315.120 / 12 = Rp 26.260
Sebelum kita hitung, kita harus tau peraturan pajak untuk pribadi yang berlaku dikala ini (PER-15/PJ/2006 Pasal 8 ayat 3).
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Pribadi : Rp 13.200.000 /th atau Rp 1.100.000/bln.
Tambahan jikalau memiliki
Istri : Rp 1.200.000/th atau Rp 100.000/bln.
Anak (max) 3 @: Rp 1.200.000/th atau Rp 100.000/bln.
Tarif Pajak Progresif:
0 – 25 jt : 5%
25 – 50 jt : 10%
50 – 100 jt : 15%
100 – 200 jt : 25%
>200 jt : 35%
Contoh perhitungan sederhana:
Ali pegawai perusahaan PT.X menikah dengan 1 anak. Gaji perbulan Rp 2 jt.
PT. X membayar premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) 10 rb dan jaminan kematian (JK) 6 rb
PT. X menanggung jaminan hari bau tanah (JHT) 74 rb dan Ali membayar JHT 40rb
PT. X membayar iuran pensiun ke dana pensiun 70 rb dan Ali membayar 42.8 rb
Perhitungan PPh 21:
Gaji Sebulan Rp 2.000.000
Premi JKK (Rp 10.000)
premi JK (Rp 6.000)
Penghasilan Bruto Rp 2.016.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan Rp 108.000 max
Iuran pensiun Rp 42.800
Iuran JHT Rp 40.000
Total Pengurangan (Rp 190.800)
Penghasilan per bulan Rp 1.825.200
Penghasilan netto setahun
12 x Rp 1.825.200 Rp 21.902.400
PTKP:
Pribadi Rp 13.200.000/th
perhiasan mempunyai istri Rp 1.200.000/th
perhiasan 1 anak Rp 1.200.000/th
Total PTKP (Rp 15.600.000)
PKP setahun Rp 6.302.400
PPh Pasal 21 terutang
5% x 6.302.400 = Rp 315.120
PPh Pasal 21 sebulan
Rp 315.120 / 12 = Rp 26.260
0 Komentar untuk "Cara Menghitung Pph21 Pribadi"