Cara Penyelesaian Sengketa Pajak



Pertanyaan:
Cara Penyelesaian Sengketa Pajak
Bagaimana mekanisme pelaksanaan penyelesaian sengketa pajak berdasarkan UU Perpajakan?

Jawaban:
Definisi sengketa pajak dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 perihal Pengadilan Pajak (“UU 14/2002”), yang berbunyi sebagai berikut:
Sengketa pajak ialah adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai jawaban dikeluarkannya keputusan yang sanggup diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ketentuan perihal Banding dan Gugatan dalam sengketa pajak diatur lebih lengkap dalam UU No. 28 Tahun 2007 perihal Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya kami sebut sebagai UU KUP. Pengadilan pajak dalam hal ini merupakan forum penyelesaian sengketa pajak yang dibuat sesuai amanat UU KUP.

Jadi, yang dimaksud dengan sengketa pajak ialah sengketa dalam bidang perpajakan. Bentuk perkara sengketa pajak sanggup berupa Banding atau Gugatan. Sayangnya, Anda tidak menawarkan keterangan lebih detail mengenai bentuk sengketa pajak yang mana yang Anda maksud. Karena itu, kami akan jelaskan mekanisme banding dan somasi dalam sengketa pajak.
1.    Banding
Menurut Pasal 12 ayat (1) UU KUP, setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Yang dimaksud Surat Ketetapan Pajak ialah surat ketetapan yang mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Pasal 1 angka 15 UU KUP).

Kadangkala terjadi selisih perhitungan pajak yang terutang berdasarkan wajib pajak dan pihak kantor pelayanan pajak. Terhadap hal ini wajib pajak sanggup mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 25 ayat [1] UU KUP).

Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan semenjak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau semenjak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak secara tertulis. Keberatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi berdasarkan penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan (Pasal 25 ayat [2] dan ayat [3] UU KUP).

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling usang 12 bulan semenjak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan (Pasal 26 ayat [1] UU KUP). Jika jangka waktu telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan (Pasal 26 ayat [5] UU KUP).

Tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaian diatur lebih lanjut melalui Permenkeu No. 9/PMK.03/2013 perihal Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan.
Jika wajib pajak tidak puas dengan keputusan Dirjen Pajak atas keberatan yang diajukan, wajib pajak hanya sanggup mengajukan banding kepada pengadilan pajak (Pasal 27 ayat [1] UU KUP).

2.    Gugatan
Berbeda halnya dengan proses perkara banding yang merupakan kelanjutan dari proses keberatan kepada Dirjen Pajak, perkara somasi merupakan perkara yang diajukan wajib pajak atau penanggung pajak terhadap (Pasal 31 ayat [3] UU 14/2002 jo. Pasal 23 ayat [2] UU KUP):
a.    pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b.    keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c.    keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 (UU KUP); atau
d.    penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan mekanisme atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pengadilan pajak merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam menyidik dan memutus sengketa pajak (Pasal 33 ayat [1] UU 14/2002). Oleh alasannya ialah itu, upaya aturan yang sanggup dilakukan terhadap putusan banding maupun putusan somasi pengadilan pajak ialah Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Jadi, mekanisme penyelesaian sengketa pajak ialah sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya.

Demikian jawaban dari kami, supaya bermanfaat.

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 perihal Pengadilan Pajak
2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 perihal Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 perihal Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan

Related : Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

0 Komentar untuk "Cara Penyelesaian Sengketa Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)