Dasar Penagihan Pajak



Dasar penagihan pajak mencakup Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Apabila pada dikala jatuh tempo, pelengkap pajak yang masih harus dibayar tersebut tidak atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut dikenai hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan bab dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak, juga akan dikenai hukuman manajemen berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bab dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian SPT Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang bekerjsama terutang, maka atas kekurangan pembayaran pajak tersebut Wajib Pajak akan dikenai bunga sebesar 2%  per bulan yang dihitung dari dikala berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran pajak tersebut, dan bab dari bulan dihitung satu bulan penuh.
Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, tetapi tidak dibayar oleh penanggung pajak sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka akan dilaksanakan penagihan pajak seketika dan sekaligus melalui penerbitan Surat Paksa.

Namun, penagihan seketika dan sekaligus ini sanggup dikecualikan apabila:
1.      Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
2.      Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan aktivitas perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
3.      Terdapat gejala bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan tubuh perjuangan atau menggabungkan atau memekarkan usaha, atau memindahtangankan perusahaan yang dimilikinya atau yang dikuasainya, atau melaksanakan perubahan bentuk lainnya.
4.      Badan perjuangan dibubarkan oleh negara.
5.      Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat gejala kepailitan.

Related : Dasar Penagihan Pajak

0 Komentar untuk "Dasar Penagihan Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)