Penagihan Pajak & Somasi Wajib Pajak


Hak untuk melaksanakan penagihan pajak termasuk bunga, denda, kenaikan dan biaya penagihan pajak akan daluwarsa sehabis melampaui waktu lima tahun, terhitung semenjak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali.
Daluwarsa penagihan pajak ini sanggup juga ditangguhkan apabila:
1.      Diterbitkan Surat Paksa.
2.      Ada ratifikasi utang pajak dari Wajib Pajak baik pribadi maupun tidak langsung.
3.      Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
4.      Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.



Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sanggup melaksanakan somasi terhadap:
1.      Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
2.      Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
3.      Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB dan Surat Keputusan Keberatan.
4.      Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan mekanisme atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Related : Penagihan Pajak & Somasi Wajib Pajak

0 Komentar untuk "Penagihan Pajak & Somasi Wajib Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)