Penghapusan Piutang Pajak



Atas suatu keadaan tertentu, piutang pajak sanggup dihapuskan. Tata cara peniadaan piutang pajak dan penentuan besarnya jumlah peniadaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2012. Piutang pajak merupakan utang pajak Wajib Pajak kepada negara.
Piutang pajak yang sanggup dihapuskan yaitu piutang pajak yang tercantum dalam:
1.      Surat Tagihan Pajak (STP).
2.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
3.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4.      Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
5.      Surat Ketetapan Pajak (SKP).
6.      Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT).
7.      Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding serta Putusan Penilaian Kembali yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

Piutang pajak yang sanggup dihapuskan untuk Wajib Pajak orang langsung yaitu piutang pajak yang tidak sanggup ditagih lagi karena:
1.      Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak memiliki harta warisan atau kekayaan.
2.      Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak sanggup ditemukan.
3.      Hak untuk melaksanakan penagihan pajak sudah daluwarsa.
4.      Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.      Hak negara untuk melaksanakan penagihan pajak tidak sanggup dilaksanakan sebab kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau menurut pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Piutang pajak yang sanggup dihapuskan untuk Wajib Pajak Badan yaitu piutang pajak yang tidak sanggup ditagih lagi karena:
1.      Wajib Pajak bubar, pailit atau likuidasi dan Penanggung Pajak tidak sanggup ditemukan.
2.      Hak untuk melaksanakan penagihan pajak sudah daluwarsa.
3.      Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4.      Hak negara untuk melaksanakan penagihan pajak tidak sanggup dilaksanakan sebab kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau menurut pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Untuk memastikan keadaan Wajib Pajak atau piutang pajak tidak sanggup ditagih lagi, Kantor Pelayanan Pajak akan melaksanakan penelitian setempat atau penelitian administrasi. Dalam hal ini, petugas yang melaksanakan yaitu Jurusita Pajak. Hasilnya akan dituangkan dalam laporan hasil penelitian. Laporan ini harus menguraikan keadaan Wajib Pajak dan piutang pajak yang bersangkutan sebagai dasar untuk memilih besarnya piutang pajak yang tidak sanggup ditagih lagi dan diusulkan untuk dihapuskan.

Berdasarkan laporan hasil penelitian, Kepala KPP menyusun daftar tawaran peniadaan piutang pajak. Daftar tawaran ini disampaikan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang membawahinya, lalu disampaikan lagi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diusulkan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan.
Berdasarkan tawaran peniadaan piutang pajak tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai peniadaan piutang pajak.
Setelah Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai peniadaan piutang pajak, Direktur Jenderal Pajak melaksanakan penetapan mengenai rincian atas besarnya peniadaan piutang pajak, lalu hapus tagih dan hapus buku atas piutang pajak yang bersangkutan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.

Related : Penghapusan Piutang Pajak

0 Komentar untuk "Penghapusan Piutang Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)