Kewajiban Pembukuan & Investigasi Pajak


Wajib Pajak orang pribadi yang melaksanakan acara perjuangan dan pekerjaan bebas serta Wajib Pajak tubuh di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun, ada Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melaksanakan acara perjuangan atau pekerjaan bebas yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melaksanakan acara perjuangan atau pekerjaan bebas. Kepada Wajib Pajak ini tetap wajib melaksanakan pencatatan.
Pembukuan maupun pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau acara perjuangan yang sebenarnya.
Pembukuan maupun pencatatan tersebut harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan abjad Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Prinsip taat asas yaitu prinsip bahwa metode pembukuan yang digunakan kini sama dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah pergeseran keuntungan atau rugi. Prinsip taat asal dalam metode pembukuan contohnya diberlakukan dalam penerapan metode pengukuhan penghasilan, tahun buku, metode evaluasi persediaan atau metode penyusutan dan amortisasi.
Adapun stelsel akrual yaitu suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dimana penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayarkan secara tunai.
Termasuk dalam pengertian stelsel akrual yaitu pengukuhan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya digunakan dalam bidang konstruksi dan metode lain dalam bidang perjuangan tertentu menyerupai real estate.

Sementara, berdasarkan stelsel kas penghasilan gres dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu, dan biaya gres dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu.
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, contohnya transportasi, hiburan dan restoran yang batas waktu tenggang antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.
Dalam stelsel kas murni penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada ketika pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada ketika barang, jasa dan biaya operasional lain dibayar.

Pemakaian stelsel kas sanggup menjadikan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan. Besarnya penghasilan dari tahun ke tahun sanggup diubahsuaikan dengan mengatur penerimaan dan pengeluaran kas. Karena itu, untuk penghitungan pajak penghasilan dalam menggunakan stelsel kas harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.      Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus mencakup seluruh penjualan, baik yang tunai maupun bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.
2.      Dalam memperoleh harta yang sanggup disusutkan dan hak-hak yang sanggup diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya sanggup dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
3.      Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas atau konsisten.
Dengan demikian, penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan sanggup juga dinamakan stelsel campuran.

Apabila Wajib Pajak ingin mengubah metode pembukuan, hal ini masih dimungkinkan dengan syarat telah menerima persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan ini harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan memberikan alasan yang logis dan sanggup diterima serta akhir yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.
Pada dasarnya pembukuan dan pencatatan yaitu suatu proses pengumpulan dan pencatatan data-data yang bekerjasama dengan transaksi perusahaan. Namun, terdapat perbedaan antar pembukuan dan pencatatan.
Pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang mencakup harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan keuntungan rugi untuk suatu periode tahun pajak.

Related : Kewajiban Pembukuan & Investigasi Pajak

0 Komentar untuk "Kewajiban Pembukuan & Investigasi Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)