- Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif sanggup tiba pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, apabila Wajib Pajak berbentuk Badan sebaiknya sekalian membawa Cap Perusahaan.
- Setelah hingga di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak menuju ke ruangan dimana ada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
- Setelah hingga di Tempat Pelayanan Terpadu Wajib Pajak sanggup meminta formulir permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
- Wajib Pajak mengisi formulir permohonan Wajib Pajak Non Efektif. Jangan lupa cantumkan nomor telpon yang sanggup dihubungi
- Setelah diisi formulir tersebut disampaikan ke bab peserta surat di Tempat Pelayanan Terpadu dengan disertai lampiran yang dibutuhkan antara lain :
1. Untuk Wajib Pajak yang secara konkret tidak memberikan adanya acara perjuangan melampirkan surat pernyataan sudah tidak lagi melaksanakan acara usaha.
2. Untuk Wajib Pajak tubuh yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi tubuh yang sudah menerima pengakuan dari instansi yang berwenang) melampirkan surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris.
3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan melampirkan fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
4. Dokumen lain yang diperlukan.
- Setelah memberikan surat permohonan untuk Wajib Pajak Non Efektif jangan lupa tanda terima suratnya ya.
- Wajib Pajak tinggal menunggu balasan dari Kantor Pelayanan Pajak.
- Apabila sudah satu bulan atau lebih belum juga diterima keputusan atas permohonan tersebut, segera hubungi Account Representative dari Wajib Pajak tersebut.
0 Komentar untuk "Prosedur/Cara Mengajukan Permohonan Untuk Menjadi Wajib Pajak Non Efektif"