Atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak selain Wajib Pajak kriteria tertentu dan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak sesudah melaksanakan investigasi harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling usang 12 (dua belas) bulan semenjak surat permohonan diterima secara lengkap.
Apabila sesudah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan Direktur Jenderal Pajak tidak memperlihatkan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling usang satu bulan berikutnya.
Apabila SKPLB diterbitkan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan dihitung semenjak berakhirnya jangka waktu penerbitan SKPLB hingga diterbitkannya SKPLB.
Ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak berlaku pada Wajib Pajak yang sedang dilakukan investigasi bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Apabila investigasi bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan dengan penyidikan; atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan aturan menurut keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap, dan dalam hal Wajib Pajak diterbitkan SKPLB oleh Dirjen Pajak, maka kepada Wajib Pajak tersebut diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling usang 24 bulan, dihitung semenjak berakhirnya jangka waktu 12 bulan sesudah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima oleh Dirjen Pajak dan telah dilakukan investigasi hingga dengan dikala diterbitkannya SKPLB.
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Direktur Jenderal Pajak sesudah melaksanakan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling usang 3 (tiga) bulan semenjak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh dan paling usang 1 (satu) bulan semenjak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Kriteria tertentu untuk Wajib Pajak meliputi:
1. Tepat waktu dalam memberikan SPT.
2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak oleh Dirjen Pajak.
3. Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau forum pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.
4. Tidak pernah dipidana sebab melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Walaupun telah memenuhi kriteria tertentu dan telah melaksanakan pengambilan pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap sanggup melaksanakan investigasi terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Apabila menurut hasil investigasi tersebut, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar yaitu jumlah kekurangan pajak ditambah dengan hukuman manajemen berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak sanggup diberikan apabila:
1. Wajib Pajak tersebut sedang dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana perpajakan.
2. Terlambat memberikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu dua Masa Pajak berturut-turut.
3. Terlambat memberikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak tertentu tiga Masa Pajak dalam satu tahun kalender.
4. Terlambat memberikan SPT Tahunan.
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, Direktur Jenderal Pajak sesudah melaksanakan penelitian akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling usang tiga bulan semenjak permohonan diterima lengkap untuk PPh dan paling usang satu bulan semenjak permohonan diterima lengkap untuk PPN.
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan tertentu adalah:
1. Wajib Pajak orang langsung yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak orang langsung yang menjalankan perjuangan tertentu atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran perjuangan dan jumlah lebih bayar hingga dengan jumlah tertentu.
3. Wajib Pajak tubuh dengan jumlah peredaran perjuangan dan jumlah lebih bayar hingga dengan jumlah tertentu.
4. PKP yang memberikan SPT Masa PPN dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar hingga dengan jumlah tertentu.
Batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar diatur dengan PMK No. 198/PMK.03/2013.
Menurut PMK tersebut, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang sanggup diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:
1. Wajib Pajak orang langsung yang tidak menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas yang memberikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.
2. Wajib Pajak orang langsung yang menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas yang memberikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
3. Wajib Pajak tubuh yang memberikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
4. PKP yang memberikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Setelah melaksanakan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, Direktur Jenderal Pajak tetap sanggup melaksanakan investigasi terhadap Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Jika menurut hasil investigasi Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB, maka jumlah pajak yang harus dibayar yaitu jumlah kekurangan pembayaran pajak ditambah dengan hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
Orang langsung yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melaksanakan pembelian Barang Kena Pajak di dalam tempat pabean yang tidak di konsumsi di tempat pabean juga sanggup diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar.
0 Komentar untuk "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ( Pkpp )"