Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) ialah surat ketetapan pajak yang memilih kelebihan pembayaran pajak alasannya ialah jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
Menurut Pasal 17 ayat (1) UU KUP, SKPLB diterbitkan untuk:
1. Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak terutang.
2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
SKPLB tersebut diterbitkan sehabis dilakukan investigasi atas SPT yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak sehabis meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. SKPLB juga masih sanggup diterbitkan lagi apabila menurut hasil investigasi dan/atau data gres ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Apabila Wajib Pajak sehabis mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ingin mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut, maka Wajib Pajak sanggup mengajukan permohonan tertulis.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ialah surat ketetapan pajak yang memilih jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Dalam hal ini, SKPN diterbitkan untuk:
1. Pajak Penghasilan apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh pemungut PPN, maka jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut PPN tersebut.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
0 Komentar untuk "Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (Skplb)"