Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yakni surat ketetapan pajak yang memilih aksesori atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu SKPKB yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak seharusnya yang ditetapkan dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu lima tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang yang tercantum pada SKPKBT yakni jumlah aksesori kekurangan pajak terutang ditambah dengan hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah aksesori kekurangan pajak tersebut.
Kenaikan tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan menurut keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melaksanakan tindakan investigasi dalam rangka penerbitan SKPKBT.
Setelah lewat dari jangka waktu lima tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun atau Tahun Pajak, SKPKBT tetap sanggup diterbitkan ditambah hukuman manajemen berupa denda sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, dalam hal Wajib Pajak sesudah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana alasannya yakni melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan atau lainnya yang sanggup menjadikan kerugian pada pendapatan negara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap.
SKPKBT tidak akan mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak lainnya. SKPKBT diterbitkan dengan syarat adanya data gres termasuk data semula yang belum terungkap yang menimbulkan penambahan pajak yang terutang pada Surat Ketetapan Pajak sebelumnya.
Dalam hal masih ditemukan lagi data gres termasuk data semula yang belum terungkap pada ketika diterbitkannya SKPKBT dan/atau data gres termasuk data semula yang belum terungkap yang diketahui lalu oleh Direktur Jenderal Pajak, maka SKPKBT masih sanggup diterbitkan lagi.
Yang dimaksud dengan data gres yakni data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diharapkan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam SPT dan lampiran-lampiran maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Yang termasuk data yang semula belum terungkap yakni data yang:
1. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPT beserta lampirannya termasuk laporan keuangan; dan/atau
2. Pada waktu investigasi untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau menawarkan keterangan lain secara benar, lengkap dan terperinci sehingga tidak memungkinkan petugas pajak sanggup menerapkan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan dalam SPT atau mengungkapkan pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukan atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga menciptakan petugas pajak mustahil menghitung jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut juga termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.
0 Komentar untuk "Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pelengkap (Skpkbt)"