Surat Tagihan Pajak ( Stp )



Surat Tagihan Pajak yakni surat untuk melaksanakan tagihan pajak dan/atau hukuman manajemen berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak juga memiliki kekuatan aturan yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak .
Direktur Jenderal Pajak sanggup menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
1.      Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
2.      Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak akhir salah tulis dan/atau salah hitung.
3.      Wajib Pajak dikenai hukuman manajemen berupa denda dan/atau bunga.
4.      Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak menciptakan Faktur Pajak atau menciptakan Faktur Pajak tetapi tidak sempurna waktu.
5.      PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.
6.      PKP melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak
7.      PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan.

Besarnya jumlah kekurangan pajak pada Surat Tagihan Pajak atas PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar atau atas kekurangan pembayaran pajak akhir kesalahan tulis atau hitung yakni jumlah pajak terutang yang kurang dibayar ditambah dengan hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling usang 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung semenjak ketika berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak hingga dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

Atas PKP yang menciptakan Faktur Pajak atau melaporkan Faktur Pajak tidak benar, besarnya jumlah kekurangan pajak pada Surat Tagihan Pajak yakni jumlah pajak terutang yang kurang bayar ditambah dengan hukuman manajemen berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam Faktur Pajak yang tidak benar tersebut.
Sedangkan, atas PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan, Surat Tagihan Pajak berisi hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% per bulan dari pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak hingga dengan tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak.

Related : Surat Tagihan Pajak ( Stp )

0 Komentar untuk "Surat Tagihan Pajak ( Stp )"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)