Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Skpkb)


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ialah Surat Ketetapan Pajak yang memilih jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya hukuman manajemen dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
SKPKB sanggup diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu lima tahun sehabis ketika terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam hal-hal berikut:
1.      Berdasarkan hasil investigasi atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
2.      SPT tidak disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan sehabis ditegur tidak juga disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran.
3.      Berdasarkan hasil investigasi atau keterangan lain mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen).
4.      Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembukuan atau pencatatan sehingga tidak sanggup diketahui jumlah pajak terutang.
5.      Kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Dalam hal SKPKB diterbitkan alasannya menurut hasil investigasi diketahui jumlah pajak terutang tidak atau kurang dibayar, atau kepada Wajib Pajak diterbitkan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB ialah jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar ditambahkan dengan hukuman administrasi.
Sanksi administrasinya berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, paling usang 24 bulan dihitung semenjak berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya SKPKB.
Walaupun, SKPKB diterbitkan dalam jangka waktu lebih dari 24 bulan semenjak berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, bunga yang dikenakan atas kekurangan tersebut  dihitung hanya untuk masa 2 (dua) tahun.

Dalam hal SKPKB diterbitkan alasannya SPT terlambat disampaikan, salah penetapan jumlah PPN dan PPnBM terutang dan Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembukuan atau pencatatan, maka besarnya jumlah pajak yang kurang bayar dalam SKPKB ialah jumlah kekurangan pajak terutang  ditambah hukuman administrasi.
Sanksi administrasinya berupa kenaikan sebesar:
1.      50% (lima puluh persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2.      100% (seratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor dan dipotong atau dipungut tetapi kurang disetor.
3.      100% (seratus persen) dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.

Besarnya jumlah pajak terutang menjadi niscaya apabila dalam jangka waktu lima tahun dari berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Namun, sehabis lewat dari jangka waktu lima tahun SKPKB tetap sanggup diterbitkan ditambah dengan hukuman manajemen berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar apabila Wajib Pajak sehabis jangka waktu tersebut dipidana alasannya melaksanakan tindak pidana di bidang perpajakan maupun bidang lainnya yang sanggup menimbulkan kerugian pada pendapatan negara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap.
SKPKB juga akan diterbitkan kepada Wajib Pajak yang alasannya kealpaanya tidak memberikan SPT atau memberikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga sanggup menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dalam hal kealpaan dalam memberikan SPT tersebut gres dilakukan pertama kali oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak tidak dikenakan hukuman pidana.
Namun, Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan jumlah pembayaran pajak terutang beserta hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang kurang dibayar.

Related : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Skpkb)

0 Komentar untuk "Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (Skpkb)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)