SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Surat Ketetapan Pajak merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak menurut suatu ketetapan pajak terhadap Wajib Pajak tertentu.
Surat Ketetapan Pajak mencakup Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak berkewajiban untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas semua Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak. Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak hanya terbatas pada Wajib Pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) atau lantaran ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkannya dalam SPT, tidak perlu diberikan Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Tagihan Pajak.
Apabila menurut hasil investigasi atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana yang semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
0 Komentar untuk "Ketetapan Dan Penetapan Pajak"