Kelebihan Pembayaran Pajak



      Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pemeriksaan, maka atas undangan Wajib Pajak kelebihan pembayaran pajak tersebut akan dikembalikan.
Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak tersebut pribadi diperhitungkan untuk melunasi utang pajak tersebut terlebih dahulu.
Demikian pula hal nya kelebihan pembayaran pajak sebagai jawaban adanya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi utang pajak.

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling usang satu bulan semenjak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari satu bulan, maka kepada Wajib Pajak akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan tersebut, dihitung semenjak batas waktu pengembalian berakhir hingga dengan ketika dilakukannya pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


Related : Kelebihan Pembayaran Pajak

0 Komentar untuk "Kelebihan Pembayaran Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)