Wajib Pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang memakai Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi.
Bank persepsi ialah bank umum yang mendapatkan transaksi pembayaran pajak. Misalnya : Bank Mandiri, BNI 46, BRI, BUKOPIN, CIMB NIAGA.
Surat Setoran Pajak (SSP) berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah menerima validasi dari forum peserta pembayaran pajak.
Batas waktu jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan sebagai berikut:
- PPh untuk suatu Masa Pajak paling usang tanggal 15 bulan berikutnya.
- PPN untuk suatu Masa Pajak paling usang simpulan bulan berikutnya.
- PPh Tahunan Badan paling usang simpulan bulan keempat sehabis berakhirnya Tahun Pajak.
- PPh Tahunan Orang Pribadi paling usang simpulan bulan ketiga sehabis berakhirnya Tahun Pajak.
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 2
Jumlah pajak yang dibayarkan ialah sebesar jumlah kurang bayar yang tercantum pada SPT.
Dalam melaksanakan pembayaran pajak, Wajib Pajak hendaknya memperhatikan juga batas waktu terakhir penyampaian SPT, lantaran pajak harus dibayarkan sebelum SPT disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Apabila terdapat penambahan jumlah pembayaran pajak yang disebabkan oleh diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding serta Putusan Peninjauan Kembali, maka atas jumlah pajak suplemen tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan semenjak tanggal diterbitkannya surat.
Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak sanggup menunjukkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran paling usang 12 (dua belas) bulan.
TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK 3
Keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan hukuman manajemen sebagai berikut:
- Untuk pajak atas suatu Masa Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran pajak hingga dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan pecahan dari bulan dihitung satu bulan penuh.
- Untuk pajak atas suatu Tahun Pajak berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan terakhir hingga dengan tanggal dilakukannya pembayaran, dan pecahan dari bulan dihitung satu bulan penuh.
0 Komentar untuk "Tata Cara Pembayaran Pajak"