Pembetulan Spt



      Apabila terdapat kesalahan dalam SPT yang telah disampaikan ke KPP, Wajib Pajak dengan inisiatif sendiri sanggup melaksanakan pembetulan SPT dengan syarat belum dilakukan tindakan investigasi oleh pihak KPP.
Pembetulan SPT ini sanggup menyebabkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kondisi rugi atau lebih bayar, dalam hal ini SPT Pembetulan harus disampaikan paling usang dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  2. Utang Pajak pada SPT Tahunan menjadi lebih besar, dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung semenjak ketika penyampaian SPT Tahunan sebelum pembetulan berakhir hingga dengan tanggal pembayaran, dan bab dari bulan dihitung satu bulan penuh.
  3. Utang Pajak pada SPT Masa menjadi lebih besar, maka dalam hal ini Wajib Pajak akan dikenai hukuman manajemen berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung semenjak jatuh tempo pembayaran.
Contoh 1:
Pada SPT Tahunan PPh PT. DEF diketahui jumlah pajak terutang tahun 2010 kurang bayar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini telah dilunasi pada tanggal 25 Februari 2011 dan dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2011. Pada bulan Mei 2011 diketahui bahwa ada kesalahan dalam penghitungan PPh Tahunan Badan dan PT. DEF atas inisiatif sendiri melaksanakan pembetulan SPT Tahunan tersebut. Pembetulan SPT ini menyebabkan jumlah kurang bayar pajak menjadi lebih besar dari sebelumnya, yaitu Rp 875.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini dibayarkan pada bulan Juni 2011. Berapakah jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar?
Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar ialah selisih kurang bayar pajak sehabis pembetulan dengan sebelum pembetulan ditambah dengan hukuman dendanya.
Selisih kurang bayar pajak      :   Rp875.000,- – Rp750.000,- = Rp125.000,-
Sanksi denda                           :   Rp125.000,- x 2% x 2 bulan = Rp50.000,-
Jumlah pembayaran                 :   Rp125.000,- + Rp50.000,- = Rp175.000,-
Jumlah bulan sebagai dasar penghitungan denda dihitung dari batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan terakhir yaitu tanggal 30 April 2011. Jarak dari 30 April hingga dengan bulan dilakukannya pembayaran kekurangan pajak, yaitu bulan Juni 2012 ialah 2 (dua) bulan.

Contoh 2:
PT. HIJ melaporkan SPT Masa PPN Masa Maret 2012 dengan jumlah kurang bayar PPN sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Pada bulan Juni 2012 diketahui adanya kesalahan dalam SPT Masa PPN Maret 2012 tersebut dan PT. HIJ pribadi melaksanakan pembetulan. Pembetulan SPT Masa PPN tersebut menyebabkan jumlah kurang bayar PPN menjadi lebih besar yaitu Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Kurang bayar pajak ini dilunasi pada bulan Juli 2012. Berapakah jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar?
Jumlah kekurangan pajak yang harus dibayar ialah selisih kurang bayar pajak sehabis pembetulan dengan sebelum pembetulan ditambah dengan hukuman denda.
Selisih kurang bayar pajak  : Rp 1.700.000,-  -  Rp 1.500.000,- = Rp 200.000,-
Sanksi denda                       : Rp 200.000,- x 2% x 3 bulan = Rp 120.000,-
Jumlah pembayaran            : Rp 200.000,- + Rp 120.000,- = Rp 320.000,-
Jumlah bulan sebagai dasar penghitungan denda dihitung dari ketika jatuh tempo pembayaran PPN terutang Masa Maret 2012 yaitu April 2012. Jarak dari bulan April 2012 hingga dengan ketika pembayaran kurang bayar pajak sehabis pembetulan yaitu Juli 2012 ialah 3 (tiga) bulan.

Apabila terdapat ketidakbenaran dalam SPT yang dibentuk oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak telah mengungkapkan kesalahannya dengan melaksanakan pembetulan SPT sekaligus melunasi jumlah pajak yang sebetulnya terutang beserta hukuman manajemen berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah pajak yang kurang bayar, maka terhadapnya tidak akan dilakukan tindakan penyidikan sekalipun Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan pemeriksaan.
Apabila Direktorat Jenderal Pajak telah melaksanakan investigasi tetapi belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, maka kepada Wajib Pajak baik yang telah maupun belum membetulkan SPT masih diberikan kesempatan untuk mengungkakan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan baik SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mana sedang diperiksa.
Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dilakukan dalam laporan tersendiri dengan menciptakan SPT Pembetulan dan harus mencerminkan keadaan yang sebetulnya sehingga sanggup diketahui jumlah pajak yang sebetulnya terhutang. Dan untuk mengambarkan kebenaran laporan Wajib Pajak tersebut, proses investigasi tetap dilakukan hingga selesai.

Atas kekurangan pajak akhir adanya pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT, Wajib Pajak dikenai hukuman manajemen berupa kenaikan 50% (lima puluh persen) dari pajak yang kurang bayar dan harus dilunasi sebelum laporan pengungkapan tersendiri disampaikan.
Dalam hal ini, acara investigasi tetap dilakukan. Apabila dari hasil investigasi terbukti bahwa laporan pengungkapan ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka atas ketidakbenaran tersebut sanggup diterbitkan Surat Ketetapan Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak yang sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan, Wajib Pajak sanggup membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dalam jangka waktu tiga bulan sehabis mendapatkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali dengan syarat Dirjen Pajak belum melaksanakan pemeriksaan.

Related : Pembetulan Spt

0 Komentar untuk "Pembetulan Spt"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)