Apabila SPT tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak akan dikenakan hukuman berupa:
1. Denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Denda sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk SPT Masa Lainnya.
3. Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan.
4. Denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi.
Ada beberapa Wajib Pajak yang tidak diberlakukan pengenaan hukuman manajemen berupa denda, yaitu:
1. Wajib Pajak orang langsung yang telah meninggal dunia.
2. Wajib Pajak orang langsung yang sudah tidak melaksanakan perjuangan atau pekerjaan bebas.
3. Wajib Pajak orang langsung Warga Negara Asing yang sudah tidak tinggal lagi di Indonesia.
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi melaksanakan acara di Indonesia.
5. Wajib Pajak tubuh yang tidak melaksanakan perjuangan lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bendahara yang tidak melaksanakan pembayaran lagi.
7. Wajib Pajak yang terkena musibah atau peristiwa nasional.
0 Komentar untuk "Sanksi Tidak Memberikan Spt"