Ditjen Pajak Optimis Capai Sasaran Penerimaan Pajak 2020



Hingga berakhirnya triwulan I 2020, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 198,226 triliun. Dari sasaran penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2020 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak mencapai 15,32%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020, realisasi penerimaan pajak di tahun 2020 ini mengalami pertumbuhan yang cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya.
Sampai dengan 31 Maret 2020, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mengalami pertumbuhan 1% dibandingkan periode yang sama di tahun 2020. Berdasarkan data yang tercatat pada dashboard penerimaan sistem gosip Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerimaan PPh Non Migas yakni sebesar Rp 104,905 triliun. Angka ini lebih tinggi 1% dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 dimana PPh Non Migas tercatat sebesar Rp 103,866 triliun.
Sebagaimana diketahui bersama, PPh Non Migas merupakan salah satu instrument untuk mengetahui pertumbuhan kesejahteraan dan sisi kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Pertumbuhan tertinggi tercatat dari PPh Final yakni 20,62%,  atau sebesar Rp 22,095 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 18,318 triliun. Keberhasilan ini merupakan buah keberhasilan dari kebijakan pengenaan pajak atas penghasilan dari perjuangan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Pertumbuhan yang cukup tinggi juga dicatatkan oleh PPh Pasal 21 yakni 10,62%, atau sebesar Rp 26,554 triliun dibandingkan periode yang sama di 2020 sebesar Rp 23,996 triliun. Untuk PPh Pasal 23, pertumbuhan tercatat 9,68% atau sebesar Rp 6,328 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 5,687 triliun. Pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yakni 8,53% atau sebesar Rp 2,371 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 2,184 triliun.
Meski tidak terlalu besar, pertumbuhan juga masih dicatatkan PPh Pasal 26 yakni 4,90% atau sebesar Rp 6,395 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 6,096 triliun. Pertumbuhan yang dicatatkan PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi dan PPh Pasal 26 tersebut patut disyukuri alasannya mencerminkan meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama wajib pajak Orang Pribadi dalam membayar pajak.
Namun demikian, DJP juga mencatat adanya penurunan pertumbuhan dari PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25/29 Badan serta PPh Non Migas Lainnya. Penurunan tertinggi dicatatkan PPh Pasal 25/29 Badan yakni 14,68% atau sebesar Rp 29,639 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 34,740 triliun. Perlu dicatat bahwa penurunan ini hanyalah merupakan shifting (pergesaran) sebagai imbas diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, dimana penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan bergeser ke penerimaan dari PPh Final (pertumbuhan tertinggi).
Penurunan pertumbuhan berikutnya dicatatkan PPh Pasal 22 Impor yakni 9,95% atau sebesar Rp 10,304 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 11,443 triliun. PPh Non Migas Lainnya tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 8,62% atau sebesar Rp 9,13 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 9,99 miliar. Untuk PPh Pasal 22 tercatat mengalami penurunan pertumbuhan 5,90% atau sebesar Rp 1,306 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 1,388 triliun.
Penurunan impor Indonesia dari awal tahun sampai simpulan Maret 2020 berkontribusi terhadap penurunan pertumbuhan PPh Pasal 22 Impor. Kondisi tersebut juga besar lengan berkuasa pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 11,78% atau sebesar Rp 31,008 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 35,148 triliun. Demikian pula halnya dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang juga mengalami penurunan pertumbuhan sebesar 31,27% atau sebesar Rp 1,105 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 1,607 triliun.
Kenaikan konsumsi dalam negeri berkontribusi pada pertumbuhan penerimaan PPN Dalam Negeri 2,86% atau sebesar Rp 47,419 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 46,102 triliun. Penurunan konsumsi atas barang glamor berdampak pada penurunan pertumbuhan PPnBM Dalam Negeri 5,91% atau sebesar Rp 2,100 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 2,232 triliun.
Penurunan pertumbuhan terbesar dicatatkan PPN/PPnBM Lainnya yakni 55,44% atau sebesar Rp 26,13 miliar dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 58,64 miliar.
Penurunan lifting minyak bumi dan anjloknya harga minyak berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PPh Migas 53,81% atau sebesar Rp 8,778 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 19,006 triliun. Penurunan pertumbuhan PPh Migas ini sudah diperkirakan sebelumnya mengingat sasaran penerimaan PPh Migas di APBN-P 2020 sebesar Rp 49,534 triliun jauh berkurang dibandingkan sasaran penerimaan PPh Migas di APBN-P 2020 sebesar Rp 83,889 triliun.
Penurunan pertumbuhan yang cukup besar juga dicatatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yakni 59,62% atau sebesar Rp 321,24 miliar dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 795,49 miliar. Salah satu penyebab penurunan pertumbuhan PBB yakni belum terealisasinya pemindahbukuan dari rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke rekening penerimaan pajak. Selain itu, diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.011 tahun 2020 perihal Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi juga turut berkontribusi pada penurunan pertumbuhan PBB.
Penurunan terakhir dicatatkan Pajak Lainnya yakni 8,21% atau sebesar Rp 1,137 triliun dibandingkan periode yang sama di tahun 2020 sebesar Rp 1,238 triliun.
Terlepas dari banyak sekali pertumbuhan dan penurunan pajak-pajak di atas, DJP berharap penerimaan pajak di periode berikutnya sanggup terus meningkat seiring dengan diberlakukan banyak sekali terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak baik secara sukarela maupun alasannya upaya pengawasan.
Salah satu kebijakan perpajakan yang sangat dibutuhkan sanggup meningkatkan penerimaan pajak yakni penetapan tahun 2020 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dihimbau semoga membetulkan SPT Tahunannya sampai 5 tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan hukuman administrasi.
DJP juga senantiasa melaksanakan pengembangan kapasitas organisasi melalui penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis. Selain itu, pemanfaatan data perpajakan dari pihak ketiga juga semakin dioptimalkan guna memperbaiki prosedur pengawasan wajib pajak.
Tentunya, dengan kesepakatan bersama wajib pajak dan seluruh masyarakat Indonesia, DJP optimis, penerimaan pajak akan terus meningkat di masa mendatang dan sasaran penerimaan pajak sebesar Rp 1.296 triliun sanggup dicapai. Bersama kita bisa, besar hati bayar pajak!

Tabel Realisasi Penerimaan Pajak Triwulan I 2020 (dalam miliar Rupiah)
No
Jenis Pajak
Realisasi
2020
APBN-P
2020
Target ∆%
2020-2020
Realisasi s.d. 31 Maret
2020
2020
∆%
2020 - 2020
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(9)=(7-6)÷6
A
PPh Non Migas
458,692.28
629,835.35
37.31
103,866.47
104,905.71
1.00

1.
PPh Ps 21
105,642.15
126,848.27
20.07
23,996.54
26,544.80
10.62

2.
PPh Ps 22
7,245.46
9,646.44
33.14
1,388.05
1,306.12
(5.90)

3.
PPh Ps 22 Impor
39,456.01
57,123.73
44.78
11,443.46
10,304.63
(9.95)

4.
PPh Ps 23
25,513.43
33,478.95
31.22
5,687.75
6,238.58
9.68

5.
PPh Ps 25/29 OP
4,724.82
5,215.08
10.38
2,184.66
2,371.00
8.53

6.
PPh Ps 25/29 Badan
149,280.83
220,873.59
47.96
34,740.62
29,639.91
(14.68)

7.
PPh Ps 26
39,446.58
49,778.95
26.19
6,096.93
6,395.87
4.90

8.
PPh Final
87,293.80
126,804.50
45.26
18,318.46
22,095.66
20.62

9.
PPh Non Migas Lainnya
89.20
65.84
(26.19)
9.99
9.13
(8.57)
B
PPN dan PPnBM
408,995.74
576,469.17
40.95
85,150.04
83,083.98
(2.43)

1.
PPN Dalam Negeri
240,960.73
338,192.39
40.35
46,102.02
47,419.50
2.86

2.
PPN Impor
152,303.69
207,509.79
36.25
35,148.78
32,339.88
(7.99)

3.
PPnBM Dalam Negeri
10,240.45
19,348.56
88.94
2,232.80
2,100.86
(5.91)

4.
PPnBM Impor
5,335.90
10,751.94
101.50
1,607.80
1,137.60
(29.24)

5.
PPN/PPnBM Lainnya
154.97
666.49
330.06
58.64
26.13
(55.44)
C
PBB 
23,475.71
26,689.88
13.69
795.49
321.24
(59.62)
D
Pajak Lainnya
6,293.13
11,729.49
86.39
1,238.96
1,137.30
(8.21)
E
PPh Migas
87,446.35
49,534.79
(43.35)
19,006.09
8,778.30
(53.81)
Total A + B + C + D
897,456.86
1,244,723.88
38.69
191,050.96
189,448.23
(0.84)
Total A + B + C + D + E
984,903.21
1,294,258.67
31.41
210,057.05
198,226.53
(5.63)

Sumber: Dashboard Penerimaan Pajak, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak


Related : Ditjen Pajak Optimis Capai Sasaran Penerimaan Pajak 2020

0 Komentar untuk "Ditjen Pajak Optimis Capai Sasaran Penerimaan Pajak 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)