Acara Penandatangan Naskah Kerjasama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2020, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bengkalis.
Terkait dengan program tersebut, KPP Pratama Bengkalis memberikan hal-hal sebagai berikut:
- Penegakan aturan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis melalui investigasi kepatuhan pajak dan mekanisme penagihan aktif menjadi sebuah keniscayaan dalam sistem perpajakan modern yang menganut Self Assessment System.
- KPP Pratama Bengkalis bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan komitmen bersama dalam melaksanakan kiprah dan fungsi serta mewujudkan sinergi keterpaduan dalam pelaksanaan tugas.
- Ruang lingkup kerjasama yang merupakan bab dari penegakan aturan di bidang perpajakan antara lain mencakup pengamanan penerimaan pajak dan pencairan piutang pajak, penanganan tindak pidana perpajakan, pemberian santunan hukum, pertimbangan aturan dan tindakan aturan lainnya di bidang aturan perdata dan Tata Usaha Negara.
- Penandatangan nota kesepahaman tersebut, mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak utamanya di wilayah Kabupaten Bengkalis dan menyelamatkan kekayaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kepala KPP Pratama Bengkalis memberikan bahwa selama kurun tahun 2020, penegakan aturan yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Bengkalis lebih dari 587 penyampaian Surat Paksa, Pemblokiran Rekening sebanyak 32 Wajib Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp. 5.044.777.521), Penyitaan Harta atas 6 Wajib Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp. 3.167.544.144) dan Pencegahan ke Luar Negeri atas 2 Penanggung Pajak (total nilai tunggakan sebesar Rp.2.554.453.855).
- Pada program penandatangan nota kesepahaman ini, KPP Pratama Bengkalis juga melaksanakan sosialisasi terkait terkait penegakan aturan di bidang perpajakan dan penagihan pajak dengan narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau sebagai bab dari peningkatan pengetahuan dan menjamin kesetaraan di depan aturan bagi Wajib Pajak.
- Materi yang disampaikan dibutuhkan akan menawarkan citra secara utuh kepada masyarakat Wajib Pajak proses yang dilakukan oleh DJP cq. KPP Pratama Bengkalis dalam menjalankan fungsinya melaksanakan penegakan aturan untuk menguji kepatuhan dan menjamin keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak terutama di wilayah Kabupaten Bengkalis.
- Sinergi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak cq. KPP Pratama Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis dibutuhkan akan membentuk lingkungan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan menjamin kewibawan pemerintah di bidang keuangan Negara.
Kontak:
- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 247, Pekanbaru
- Kejaksaan Negeri Bengkalis, Jalan Pertanian Bengkalis, Telp. 0766-21122
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, Jalan Hang Tuah No. 21, Depan Lembaga Adat Melayu Riau, Telp. 0765-94531, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Jalan Jenderal Sudirman No.35 C, Telp. 0766-21091, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis
Referensi : Direktorat Jendral Pajak
0 Komentar untuk "Penandatangan Naskah Kerjasama Kpp Pratama Bengkalis Dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis"