Kebijakan Pembatalan Hukuman Pajak Di Tahun Pelatihan Wajib Pajak 2020



Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) perihal Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat dari Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), Pembetulan SPT, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak untuk diusulkan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
RPMK tersebut sesuai dengan aktivitas DJP yang mencanangkan tahun 2020 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable. Dengan nanti adanya kebijakan ini maka wajib pajak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan pembetulan SPT beberapa tahun ke belakang dan kepadanya akan diberikan pengurangan atau abolisi hukuman administrasi.
Jenis SPT yang sanggup dilaporkan dan dibetulkan dalam RPMK itu ialah SPT Tahunan PPh Badan, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Masa PPh, SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
RPMK tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (1) abjad a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak sebab jabatan atau atas permohonan wajib pajak sanggup mengurangkan atau menghapuskan hukuman manajemen berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal hukuman tersebut dikenakan sebab kekhilafan wajib pajak atau bukan sebab kesalahannya.
Sanksi Administrasi yang dimaksud dalam RPMK tersebut terbatas atas hukuman manajemen yang dikenakan sebagai akhir dari:
  1. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2020 dan sebelumnya;
  2. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya;
  3. keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2020 dan sebelumnya;
  4. pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak atas SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2020 dan sebelumnya;
yang dilakukan pada tahun 2020.
Bagi wajib pajak terdaftar yang telah memberikan SPT, bagi wajib pajak terdaftar namun belum memberikan SPT, dan bagi orang langsung atau tubuh yang belum terdaftar sebagai wajib pajak sanggup memperoleh akomodasi yang ada pada RPMK tersebut kalau memberikan atau melaksanakan pembetulan SPT 1 (satu) tahun atau beberapa tahun kebelakang selama tahun 2020.
Sesuai RPMK ini, bagi wajib pajak yang telah memberikan SPT dan melaksanakan pembetulan atas SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2020, akan memperoleh akomodasi abolisi hukuman bunga sebagai akhir pembetulan SPT dan abolisi hukuman denda sebagai akhir belum dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, bagi wajib pajak yang belum memberikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang dan menyampaikannya selama tahun 2020, akan memperoleh akomodasi abolisi hukuman denda sebagai akhir dari keterlambatan penyampaian SPT, abolisi hukuman bunga sebagai akhir dari keterlambatan pembayaran pajak, serta abolisi hukuman denda sebagai akhir tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.
Terakhir, bagi orang langsung atau tubuh yang belum terdaftar sebagai wajib pajak namun mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di tahun 2020, kemudian memberikan SPT baik untuk 1 (satu) tahun maupun untuk beberapa tahun kebelakang selama tahun 2020 juga akan memperoleh akomodasi abolisi hukuman denda sebagai akhir dari keterlambatan penyampaian SPT, abolisi hukuman bunga sebagai akhir dari keterlambatan pembayaran pajak, serta abolisi hukuman denda sebagai akhir dari tidak dibuatnya faktur pajak, khusus untuk SPT Masa PPN.

Referensi : Direktorat Jendral Pajak

Related : Kebijakan Pembatalan Hukuman Pajak Di Tahun Pelatihan Wajib Pajak 2020

0 Komentar untuk "Kebijakan Pembatalan Hukuman Pajak Di Tahun Pelatihan Wajib Pajak 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)