Dalam BABV, Pasal 15, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020 diterangkan bahwa:
(1) Pengecer resm1 wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.
(2) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan selaku berikut:
Pelajari Selengkapnya: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
(3) HET Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/ atau menggunakan Kartu Tani dalam bungkus volume selaku berikut:
- Pupuk Urea= Rp. 1.800; per kg;
- Pupuk SP-36= Rp. 2.000; per kg;
- PupukZA= Rp. 1 .400; per kg;
- PupukNPK= Rp. 2.300; per kg;
- Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.000; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg.
Demikianlah klarifikasi mengenai Harga Eceran Tertinggi Dan Kemasan Pupuk Bersubsidi menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 mengenai Alokasi dan Harga Enceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
- Pupuk Urea = 50 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- PupukZA = 50 kg;
- PupukNPK = 50 kg;
- Pupuk NPK Formula Khusus = 50 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg
Pelajari Selengkapnya: Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Harga Eceran Tertinggi Dan Bungkus Pupuk Bersubsidi Menurut Permentan Nomor 01 Tahun 2020"