“Reach the Unreachable, Touch the Untouchable”, demikian suara moto Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2020 yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pada hari yang sama, Rabu 29 April 2020 pukul 10.30 WIB, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Harta Indra Tarigan, juga melaksanakan Konferensi Pers untuk mengumumkan hal tersebut.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I juga mengumumkan realisasi penerimaan pajak per tanggal 28 April 2020 dan melaksanakan tanya jawab dengan rekan-rekan pers dari aneka macam media. Pencanangan Tahun 2020 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak merupakan bab dari taktik pengamanan sasaran penerimaan pajak 2020 sebesar Rp 1,295 triliun yang mencakup intensifikasi dan ekstensifikasi menurut data pihak ketiga menyerupai PPATK, OJK, BI, BPN serta Kementerian dan Lembaga.
Fasilitas ini ditujukan pada kelompok Wajib Pajak terdaftar yang telah memberikan SPT maupun yang belum memberikan SPT, serta kelompok orang eksklusif atau tubuh yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Selama Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2020, Ditjen Pajak memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP, memberikan SPT, membetulkan SPT serta melaksanakan pembayaran pajak. Ditjen Pajak akan memperlihatkan pengurangan atau pembatalan hukuman manajemen berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Acara ini ditutup dengan membentangkan Giant Banner “Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2020” sebagai simbol telah dimulainya derma kemudahan pembatalan hukuman kepada Wajib Pajak.
0 Komentar untuk "Kanwil Djp Sumatera Utara I Deklarasikan Tahun Pelatihan Wajib Pajak 2020"