Ditjen Pajak Optimis Mencapai Sasaran Penerimaan Rp 1.296 Triliun



DPR telah mengesahkan RUU APBN Perubahan 2020 dengan memutuskan sasaran penerimaan pajak di luar pendapatan Bea dan Cukai sebesar Rp. 1.295.642,8 miliar atau sekitar Rp. 1.296 triliun.
Meskipun sepanjang tahun 2020 belum terjadi pemulihan perekonomian global secara signifikan namun IMF memproyeksikan kinerja perekonomian global pada tahun 2020 akan membaik. IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2020 bisa mencapai 5,8% atau lebih baik daripada asumsi pertumbuhan ekonomi di Amerika 3%, Eropa 1,5%, Jepang 1,1%, Negara-Negara Maju umumnya 2,4%, Negara-Negara Berkembang Umumnya 5,2%, ASEAN 5,6% dan pertumbuhan ekonomi global dunia yang diperkirakan hanya tumbuh sebesar 4,0%.
Selain itu, dari data-data BPS, Kemen PPN/Bappenas dan Kemenkeu, diperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional untuk 2020 dari sisi pengeluaran Konsumsi Rumah Tangga 5,2%, Konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT) 7%, Konsumsi Pemerintah 4,2%, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) 8,1%, Ekspor 2,1% dan Impor 1,5%. Melihat data-data ekonomi makro tersebut, maka sasaran penerimaan pajak sebesar Rp. 1.296 triliun cukup realistis kalau didukung oleh extra effort melalui peningkatan acara di bidang pengawasan wajib pajak, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, dan ekstensifikasi wajib pajak baru.
Dalam APBN-P 2020 telah disepakati bahwa pendapatan PPh Minyak dan Gas Bumi sebesar Rp. 50.918,9 miliar sehingga kalau di-break-down lagi maka sasaran penerimaan pajak non-PPh Migas yaitu Rp. 1.244,7 triliun. Target tersebut diharapkan sanggup tercapai melalui acara pelayanan dan kehumasan perpajakan dan kegitan extra effort.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memutuskan sasaran penerimaan pajak melalui acara pelayanan dan kehumasan perpajakan sebesar Rp. 854,5 triliun melalui acara extra effort sebesar Rp. 390,2 triliun yang diperoleh melalui tindakan pengawasan maupun tindakan penegakan aturan wajib pajak.
Target extra effort melalui tindakan pengawasan ditetapkan sebesar Rp. 367,7 triliun dan melalui tindakan penegakan aturan sebesar Rp. 22,5 triliun. Target penerimaan pajak melalui acara extra effort pengawasan itu diperoleh dari sasaran investigasi sebanyak Rp. 73.5 triliun, sasaran ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Rp. 40 triliun dan target  ekstensifikasi dan intensifikasi Wajib Pajak Badan sebesar Rp. 254,2 triliun.
Upaya-upaya yang DJP lakukan untuk mencapai target-target tersebut yaitu melalui upaya-upaya penguatan di 5 (lima) bidang, yaitu: penguatan Sumber Daya Manusia, penguatan teknologi informasi, penguatan organisasi, penguatan anggaran dan penguatan proses bisnis.
Upaya-upaya penguatan diharapkan mengingat kalau penerimaan pajak bertambah idealnya diikuti dengan penambahan pegawai, penambahan kantor operasional, penambahan anggaran untuk lebih menjangkau wajib pajak. Saat ini perbandingan jumlah wajib pajak terhadap pegawai pajak yaitu adalah 26 juta (24 juta Orang Pribadi dan 2 juta Badan) berbanding 32 ribu pegawai. Dari sekitar 240 juta penduduk Indonesia, jumlah yang wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kurang lebih 46 juta orang, namun yang ber-NPWP gres 24 juta alias 22 juta belum ber-NPWP. Setiap tahun direncanakan penambahan pegawai kurang lebih 4 ribu pegawai semoga sanggup menjangkau dan melayani semua wajib pajak dengan lebih baik.
Terkait penguatan organisasi, DJP menambah kantor sebanyak 12 kantor mencakup 2 Kantor Wilayah (Kanwil) yaitu Kanwil Jakarta Selatan II dan Kanwil Jawa Barat III, serta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu: KPP Padang Dua, KPP Batam Selatan, KPP Kebayoran Baru Empat, KPP Pesanggrahan, KPP Setiabudi Empat, KPP Cikupa, KPP Pondok Aren, KPP Bekasi Barat, KPP Pondok Gede, KPP Depok Cimanggis dan KPP Depok Sawangan.
Melihat tantangan-tantangan ekonomi makro dan target-target penerimaan pajak yang telah ditetapkan di atas maka masuk akal kalau Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito mencanangkan tahun 2020 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak dan bahwa sasaran Rp. 1.296 triliun yaitu cukup realistis kalau didukung dengan penguatan di 5 bidang. Dalam wawancara dengan salahsatu media nasional, Dirjen Pajak mengungkapkan bahwa secara teoritis ia optimis  sasaran penerimaan pajak tercapai dengan proyeksi realisasi penerimaan akan berkisar antara kurang dari 20% (80%) dan lebih dari 10% (110%) dari sasaran yang ditetapkan. Tax ratio Indonesia kini yaitu 12%. Dengan pelengkap Rp. 400 T maka tax ratio akan menjadi 14%.
Dirjen Pajak dalam aneka macam kesempatan menegaskan bahwa tahun 2020 yaitu juga Tahun Kebangkitan DJP alasannya yaitu pada tahun ini DJP mengumpulkan pajak bukan alasannya yaitu ditentukan oleh pemerintah tapi alasannya yaitu kesadaran sendiri bahwa DJP merasa bisa untuk mengumpulkan pelengkap Rp. 400 triliun sebagaimana telah disampaikan kepada Presiden RI, Jokowi, pada ketika para jajaran pimpinan DJP dipanggil untuk memaparkan data-data potensi perpajakan 2020 di Istana Negara.
Tentunya, semua langkah-langkah penguatan yang dijalankan oleh DJP untuk mencapai sasaran penerimaan pajak tidak akan maksimal kalau tanpa pemberian masyarakat khususnya wajib pajak untuk turut serta secara proaktif melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan taat, penuh kesadaran dan sukarela. Sehingga melalui tindakan-tindakan aktual tersebut sanggup mengajak dan mengingatkan warga masyarakat lainnya semoga lebih taat dan sadar pajak.
Dirjen Pajak menyatakan bahwa para wajib pajak yaitu kawan DJP dan jagoan bangsa. Dirjen Pajak juga menekankan bahwa dengan aneka macam kemajuan teknologi warta yang dimiliki DJP, didukung dengan janji pihak ketiga, maka data mengenai omset, aset maupun pengeluaran wajib pajak sanggup dengan gampang diperoleh. Hal ini sudah seringkali disampaikan kepada wajib pajak melalui aneka macam sosialisasi perpajakan.
Dirjen Pajak berulang kali memberikan bahwa bergotong-royong wajib pajak mengetahui bahwa DJP sanggup dengan gampang mengecek kebenaran SPT Tahunan yang dilaporkannya. Oleh alasannya yaitu itu dengan semangat kesadaran dan kebersamaan, Dirjen Pajak mencanangkan tahun 2020 ini yaitu Tahun Pembinaan Wajib Pajak.
Kepada seluruh wajib pajak yang merasa masih belum memberikan SPT-nya dengan benar dan jujur, semoga melaksanakan pembetulan SPT di tahun 2020 ini. Dengan demikian sasaran penerimaan pajak Rp 1.296 triliun sanggup dicapai dengan semangat kejujuran dan keikhlasan antara Wajib Pajak dengan DJP. Bersama kita bisa, gembira bayar pajak!

Related : Ditjen Pajak Optimis Mencapai Sasaran Penerimaan Rp 1.296 Triliun

0 Komentar untuk "Ditjen Pajak Optimis Mencapai Sasaran Penerimaan Rp 1.296 Triliun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)