Kasus Aturan Hutang Piutang

PERTANYAAN  ( KASUS )
Ada rekan aku ditinggalkan istrinya pergi tanpa tahu dimana rimbanya. Tanpa diketahui sang suami, ternyata selama ini istrinya berhutang kepada orang lain sampai puluhan juta rupiah. Tentu suami dan keluarganya kaget serta tidak sanggub membayarnya. Apakah sang suami bisa dituntut secara perdata atau pidana disebabkan hutang istrinya? Seandainya suami hanya bisa membayar hutang istrinya secara mengangsur sesuai kemampuan suami, apakah suami masih juga bisa dimeja-hijaukan? Mohon dengan sangat informasinya.
JAWABAN ( SOLUSI )
Dalam penyelesaian problem utang piutang, diangsur atau tidak, kesemua tergantung pada kebijakan kreditur. hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1390 KUHPerdata, yang menegaskan Seorang debitur tidak sanggup memaksa kreditur untuk mendapatkan pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat

Related : Kasus Aturan Hutang Piutang

0 Komentar untuk "Kasus Aturan Hutang Piutang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)