JAWABAN ( SOLUSI )
Dalam penyelesaian problem utang piutang, diangsur atau tidak, kesemua tergantung pada kebijakan kreditur. hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur Pasal 1390 KUHPerdata, yang menegaskan Seorang debitur tidak sanggup memaksa kreditur untuk mendapatkan pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat
0 Komentar untuk "Kasus Aturan Hutang Piutang"