Pertanyaan:
Prosedur Jika Sertifikat Tanah Hilang
Assalamu'alaikum Dear Hukumonline, Keluarga kami mempunyai sebidang tanah warisan dari kakek, lalu tanah tersebut sudah dibentuk sertifikat, tetapi masih atas nama kakek. Kemudian tanah tersebut diwariskan kepada orang renta kami dan masih dalam sertifikat atas nama kakek. Kemudian orang renta kami telah meninggal dunia, kami selaku anak-anaknya mendapat hak waris dari tanah tersebut. Namun diketahui surat sertifikat tersebut telah hilang. Pertanyaan kami: bagaimana cara kami menciptakan sertifikat yang baru? Dan bagaimanakah cara kami memecah surat sertifikat tersebut? Demikian mohon bantuannya, terima kasih. Wassalamu'alaikum.
Jawaban:
Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, sanggup diterbitkan sertifikat gres sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya sanggup diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan akseptor hak berdasarkan sertifikat PPAT.
Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti sanggup diajukan oleh andal warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai andal waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997). Surat tanda bukti sebagai andal waris sanggup berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997).
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):
a. Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
b. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c. Pihak lain sanggup mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung semenjak hari pengumuman.
Dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:
Persyaratan
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi tubuh hukum
5. Fotocopy sertipikat (jika ada)
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Waktu
40 (empat puluh) hari
Keterangan
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar
Sebelum memecah sertifikat tersebut, terlebih dahulu Anda mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar pewarisan. Dalam Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997 dikatakan bahwa untuk registrasi peralihan hak sebab pewarisan, andal waris wajib menyerahkan kepada Kantor Pertanahan beberapa dokumen berikut:
a. sertifikat hak yang bersangkutan;
b. surat selesai hidup orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya; dan
c. surat tanda bukti sebagai andal waris.
Lebih lanjut mengenai prosesnya, sanggup dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian sesudah itu, sanggup dilakukan pemecahan sertifikat berdasarkan Pasal 51 jo. Pasal 48 PP 24/1997. Pembagian hak bersama atas tanah menjadi hak masing-masing pemegang hak bersama didaftar berdasarkan sertifikat yang dibentuk PPAT yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku yang mengambarkan janji antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut (Akta Pembagian Hak Bersama). Atas undangan pemegang hak yang bersangkutan (para andal waris), satu bidang tanah yang sudah didaftar sanggup dipecah secara tepat menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang gres dengan status aturan yang sama dengan bidang tanah semula. Untuk tiap bidang dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Lebih rinci mengenai persyaratan untuk pemecahan sertifikat, sanggup dilihat dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
Demikian balasan dari kami, biar bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 wacana Pendaftaran Tanah.
0 Komentar untuk "Kasus Hukum, Mekanisme Jikalau Akta Tanah Hilang"