Kasus Hukum, Akta Terbit Tanpa Ada Konfirmasi ?



Pertanyaan:
Sertifikat Terbit Tanpa Ada Konfirmasi
Keluarga kami memiliki sebidang tanah adab yang telah dikerjakan secara bebuyutan lebih dari 20 tahun dan selama ini tanah tersebut telah digadaikan ke beberapa orang oleh kakek kami. Kira-kira 3 tahun yang kemudian orang renta saya menebus gadai tanah tersebut dari orang yang terakhir memegang surat gadai tersebut. Tetapi, alangkah terkejutnya kami sekeluarga saat kira-kira enam bulan kemudian terbit sertikat hak milik dari BPN atas nama orang lain tanpa sepengetahuan kami sekeluarga. Surat tersebut terbit hanya berbekal surat pernyataan dari kepala desa dan ditandatangani saksi yang bukan dari keluarga kami sendiri. Sementara aktualnya tanah tersebut sudah dikuasai oleh keluarga kami lebih dari 20 tahun secara turun-temurun. Mohon saran dari Bapak untuk kasus keluarga kami ini. Terima kasih.

Jawaban:
Dalam kasus ini, terjadi sengketa mengenai data yuridis tanah, yaitu keterangan mengenai status aturan bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya (pasal 1 angka 7 PP No. 24 Tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah/PP Pendaftaran Tanah).
Menurut pasal 32 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah, sertipikat yakni suatu tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang berpengaruh mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Pasal 32 ayat (2) PP Pendaftaran Tanah selanjutnya mengatur bahwa dalam hal penerbitan sertipikat tanah, pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut sanggup mengajukan:
1.      Keberatan secara tertulis kepada pemegang akta dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan; atau
2.      Gugatan ke Pengadilan mengenai penerbitan akta tersebut.
Keberatan/gugatan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 5 tahun semenjak penerbitan sertipikat. Apabila telah lewat waktu 5 tahun tersebut, maka pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak sanggup lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut.
Selain upaya aturan di atas, Anda sanggup juga menempuh upaya mediasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 perihal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan. Dalam mediasi, penyelesaian sengketa dilakukan di luar pengadilan, antara para pihak dan satu orang perantara yang berfungsi sebagai penengah. Mediasi ini dilakukan dengan perantara dari Kantor Pertanahan, yang ditugaskan oleh Kepala Bidang Hak Atas Tanah di kantor Pertanahan setempat.
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 perihal Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2.      Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 perihal Pendaftaran Tanah
3.      Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1999 perihal Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.



Referensi : Tanya jawab, aturan online

Related : Kasus Hukum, Akta Terbit Tanpa Ada Konfirmasi ?

0 Komentar untuk "Kasus Hukum, Akta Terbit Tanpa Ada Konfirmasi ?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)