Pph21



PPh21 Subjek pajak yang dikenakan PPh 21 yakni sbb :
1. Pegawai tetap, yaitu mendapatkan honor berkesinambungan
2. Pegawai lepas, yaitu tidak mendapatkan honor secara kesinambungan
3. Penerima honorarium
4. Penerima pensiun
5. Penerima upah
Selain subjek pajak diatas, ada juga yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu Pejabat perwakilan diplomatic dan konsulat, dan pejabat perwakilan organisasi international.
Nah, sesudah mengetahui siapa saja pemungut pajak dan siapa saja yang menjadi subjek pajak, berikut yakni isu mengenai apa saja yang sanggup dikenakan objek PPh 21 :
1. Gaji
2. Honorarium
3. Imbalan jasa
4. Uang pensiun
5. Upah harian, satuan, borongan, mingguan
Dan berikut yakni pendapatan yang tidak dikenakan PPh 21 :
1. Imbalan dalam bentuk natura (kenikmatan natura). Pengertian natura yakni akomodasi yang diberikan oleh perusahaan yang tidak berbentuk uang. Namun, natura juga sanggup menjadi objek pajak jikalau yang memperlihatkan yakni bukan WP begitupun sebaliknya.
2. Pembayaran dari perusahaan asuransi
3. Iuran pensiun dan dukungan hari bau tanah yang dibayarkan oleh perusahaan
4. Kenikmatan natura yang diberikan oleh pemerintah
5. Pajak yang ditanggung perusahaaa Zakat

Related : Pph21

0 Komentar untuk "Pph21"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)