Kasus Hutang Bank

Sore pak aku mohon saran mslh proteksi uang dari Bank dgn jaminan akta rumah sbesar 75jt,baru 4 bulan perjuangan aku macet dan tidak bisa byar lg <kredit macet sudah 4bulan> apa ini melanggar hukum/bs dilaporkan kepihak yg berwajib alasannya kolektor mengancam sperti itu dan aku sudah blng k'mereka silahkan dilelang saja krna ekonomi aku sudah benar2 tidak bisa tp mereka menolak krena ngmong'a nilai jaminan tdk sebanding dgn pnjaman,tolong sarannya gmana pak,apa betul aku melanggar hukum?! Trima kasih
PENCERAHAN;
hutang piutang yaitu problem aturan yang masuk ranah perdata, bukan ranah pidana. Dan nilai jaminan yang tidak sebanding juga bukan merupakan unsur pidana. Jadi, bahaya pihak kolektor tersebut intinya hanyalah bahaya "pepesan kosong" ... saran saya, sebaiknya Bapak menghadap ke pihak Bank secara eksklusif untuk meminta keringan atas proteksi bapak tersebut.
 Hutang piutang yaitu ranah aturan perdata. Dalam aturan perdata tidak ada hukuman penjara, jadi Anda tidak perlu khawatir dipenjara akhir kredit macet.

Idealnya memang dalam pelelangan akan dicari harga tertinggi. Jika ternyata harga tertinggi dan pada balasannya memang tidak menutupi nilai kredit Anda, maka anda sebagai debitur berkewajiban untuk menuntaskan sisa kredit tsb.

Related : Kasus Hutang Bank

0 Komentar untuk "Kasus Hutang Bank"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)