Sore pak aku mohon saran mslh proteksi uang dari Bank dgn jaminan akta rumah sbesar 75jt,baru 4 bulan perjuangan aku macet dan tidak bisa byar lg <kredit macet sudah 4bulan> apa ini melanggar hukum/bs dilaporkan kepihak yg berwajib alasannya kolektor mengancam sperti itu dan aku sudah blng k'mereka silahkan dilelang saja krna ekonomi aku sudah benar2 tidak bisa tp mereka menolak krena ngmong'a nilai jaminan tdk sebanding dgn pnjaman,tolong sarannya gmana pak,apa betul aku melanggar hukum?! Trima kasih
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Hutang Bank"