Kasus Over Kredit Mobil

KASUS;
Malem pak mohon saran nya ,saya over kredit (bwah tangan) kendaraan beroda empat avnza th 06 ke si A dgn harga 21jt (kwtansi materai) dan tunggakan 3bulan tanggung jwab si A yg byar .rupanya pd tgl yg sama si A ini gadai kendaraan beroda empat (tanpa spngthuan saya) k'si B sbsar 30jt dan tunggakan tdk dbyar.2 ahad kmudian pihak lessing dtng krmh dan nagih cicilan sya jwab kendaraan beroda empat sdah diover k'A ,bbrpa x dicari si A ini gk ada dtmpt tinggal'a.sya dan lessing nyari unit krna takut hilang akhir'a ktmu di Si'B yg ujung'a unit ditarik lessing .nah si B ini lapor kepolisi merasa kerugian dan si A ktngkp tp dari legalisasi beliau bahwa uang si B masuk ksya malah bikin kisah sendiri dipenyidik saya yg menyuruh,sya pun dipanggil jadi saksi 2x dan trkhir jd trsngka saya tanya kepenyidik dasar apa sya jd trsngka 378,372 pasal 55,56 tp mereka tdk jwb ,menurut bpk posisi salah saya dari mana dan solusi trbaik gmana pak? Mksh
PENCERAHAN;
 
sumsi saya, alasannya ialah yg menjadi objek ialah kendaraan beroda empat milik pihak leasing, Anda ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan telah mengalihkan kendaraan yang notabenenya masih menjadi hak milik leasing kepada pihak lain tanpa seijin pihak leasing. Dengan melaksanakan pengalihan hak penguasaan tersebut itulah polisi menjerat Anda dengan Pasal penipuan dan penggelapan.
 Pasal 372 - 378 KUHPidana mengatur bahaya eksekusi maksimal 4 tahun. Ditahan tidaknya seorang tersangka ialah kewenangan penyidik, jadi jika anda bertanya solusi kemungkinan tidak ditahan, itu tergantung pada kooperatif tidaknya anda dengan penyidik dan perilaku si penyidik atas perkara anda tersebut.

Dalam pidana, yang dijerat oleh aturan ialah "perbuatannya" bukan pada "objek hasil/ yang digunakan". Jadi, meskipun kendaraan beroda empat yang menjadi objek telah dikembalikan dan dikuasai lagi oleh pihak leasing, TIDAK BERARTI MASALAH TANGGUNGJAWAB PIDANA telah selesai. Dalam hal ini, tanggungjawab pidana tetap harus diproses dan dapat dituntu

Related : Kasus Over Kredit Mobil

0 Komentar untuk "Kasus Over Kredit Mobil"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)