saya ada perjuangan budidaya walet dengan SITU atas nama orang renta saya,beberapa tahun yang kemudian orang renta saya meninggal dunia yang ingin saya tanyakan: adakah persoalan jikalau saya tetap menggunakan SITU ( surat ijin Usaha ) atas nama orang renta saya?sedangkan situ diperpanjang setiap tahun,dengan salah satu syarat KTP,kebetulan KTP berlaku seumur hidup.
PENCERAHAN;
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pada prinsipnya hanya manajemen kawasan usaha. Dengan meninggalnya pemegang SITU, pada prinsipnya tidak bermasalah, selama memang Anda sebagai hebat waris memberikan adanya pengalihan SITU tersebut dari pemegang SITU kepada Anda selaku hebat warisnya kepada pihak yang menerbitkan SITU.
0 Komentar untuk "Kasus Bisnis Walet"