dalam sidang gugat cerai di pengadilan agama,apa bila pihak tergugat tidak menghadiri sidang tsb,apakah akan diambil putusan scara sepihak dari penggugat atau tadak? dan apabila istri menggugat cerai suami,tapi suami tdk mau menceraikan istri,apakah sanggup dikabulkan oleh pengadilan agama seruan tuk bercerai dari istri? trimakasih..mohon diberi penjelasan..
PENCERAHAN;
Dalam setiap persidangan (tidak terkecuali dalam kasus perkawinan), jikalau salah satu pihak tidak hadir, maka pihak yang tidak hadir tersebut akan dipanggil secara tertulis sebanyak 3 X. Bila sesudah dipanggil secara patut dan resmi, pihak tersebut tidak hadir maka dianggap tidak memakai haknya atas kasus (hak jawab atau hak untuk membantah). Atas ketidakhadirannya tersebut, maka hakim akan melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya dan menilik pokok perkara.
Memeriksa pokok kasus tanpa kehadirannya pihak lain tserbut, BUKAN BERARTI majelis hakim akan mengambil putusan secara sepihak menurut versi pihak yang hadir. Dalam hal ini, majelis hakim tetap bersikap objektif dalam arti menilik dan memutus kasus menurut bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.
Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 menegaskan, Perceraian hanya sanggup dilakukan di depan Sidang Pengadilan sesudah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan tersebut, kiranya dipahami sebenarnya dalam kasus perceraian, TIDAK DIPERLUKAN PERSETUJUAN CERAI ANTARA SUAMI ISTRI YANG AKAN BERCERAI. Jadi, meskipun salah satu pihak tidak oke atas perceraian yang dimohonkan, selama si penggugat/ pemohon cerai sanggup menandakan sebenarnya perkawinan tersebut harus diputus cerai, maka majelis hakim PASTI AKAN MEMUTUS PERKAWINAN TERSEBUT DENGAN PERCERAIAN.
0 Komentar untuk "Kasus Gugat Cerai"