assalamualaikum...
pak, saya minta nasehatnya , mhn kiranya sudi membaca curhat saya ini :
ceritanya begini , keluarga saya (ayah) mempunyai sebidang sawah dari hasil sumbangan dari orang renta . nah pada suatu waktu kesudahannya tanah itu di jual namun masalah muncul ketika si pembeli mau meng-AKTE kan tanah tersebut, alasannya yakni tanah tersebut hanya punya akta D dari sananya. ternyata tanah tersebut bermasalh entah kenapa ,katanya sih tanah yg sedang di perebutan kepemilikannya oleh beberapa orang. padahal tanah itu kami tiap tahun setor PBB nya. nah kini pihak pembeli menuntut uang itu kembali padahal uang tersebut sudah di pecah di bagi2 rata pada semua hebat waris.
yang saya tanyakan :
apa transaksi jual beli itu batal demi aturan ?
fihak pembeli akan menuntut jalur aturan jikalau tdk dikembalikan uangnya , apakah memang kami sanggup di tuntut menyerupai itu ?
trus ini masuk wilayah aturan apa ? (perdata atau aturan agraria)
klo pahitnya salah satu dari kami di penjara apa tetap harus membayar uang pembelian itu ?
mhn dijawab pak kami sekeluarga mengharap pencerahannya. Terima kasih.
PENCERAHAN;
0 Komentar untuk "Kasus Jual Beli Sawah"