Kasus Jual Beli Sawah

assalamualaikum...
pak, saya minta nasehatnya , mhn kiranya sudi membaca curhat saya ini :
ceritanya begini , keluarga saya (ayah) mempunyai sebidang sawah dari hasil sumbangan dari orang renta . nah pada suatu waktu kesudahannya tanah itu di jual namun masalah muncul ketika si pembeli mau meng-AKTE kan tanah tersebut, alasannya yakni tanah tersebut hanya punya akta D dari sananya. ternyata tanah tersebut bermasalh entah kenapa ,katanya sih tanah yg sedang di perebutan kepemilikannya oleh beberapa orang. padahal tanah itu kami tiap tahun setor PBB nya. nah kini pihak pembeli menuntut uang itu kembali padahal uang tersebut sudah di pecah di bagi2 rata pada semua hebat waris.
yang saya tanyakan :
apa transaksi jual beli itu batal demi aturan ?
fihak pembeli akan menuntut jalur aturan jikalau tdk dikembalikan uangnya , apakah memang kami sanggup di tuntut menyerupai itu ?
trus ini masuk wilayah aturan apa ? (perdata atau aturan agraria)
klo pahitnya salah satu dari kami di penjara apa tetap harus membayar uang pembelian itu ?

mhn dijawab pak kami sekeluarga mengharap pencerahannya. Terima kasih.
PENCERAHAN;
 
Jual beli secara umum masuk dalam ranah perdata namun tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah pidana bila pada awal transaksi jual beli tersebut memang terdapat unsur-unsur tindak pidana menyerupai penipuan, penggelapan, dsb.

Dalam jual beli, secar
a umum pula diatur beberapa kewajiban seorang penjual , menyerupai yang diatur dalam bbrp pasal-pasal KUHPerdata sbb :

Pasal 1504 :.

Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak sanggup digunakan
untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.

Pasal 1505 :

Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan sanggup diketahui sendiri oleh pembeli.

Pasal 1506 :

Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jikalau dalam
hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.

Pasal 1507 :

Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli sanggup menentukan akan mengembalikan barangnya sambil menuntut
kembali uang harga pembelian atau akan tetap mempunyai barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian,
sebagaimana ditentukan oleh Hakim sesudah mendengar hebat wacana itu.

Jadi, menurut uraian pasal-pasal diatas, kiranya sanggup dipahami, gotong royong bilamana pada kenyataannya, Anda sebagai penjual telah menjelaskan kondisi sebenarnya status tanah tsb dan pembeli tetap melanjutkan transaksi jual-beli atas tanah tsb stlah mendengar/ mendapatkan klarifikasi Anda, maka tentunya secara aturan Anda sanggup terlepas dari tuntutan penghapusan jual-beli dan usul pengembalian uang pembelian yang akan dilakukan si pembeli.

Namun menjadi masalah tersendiri, bila pada kenyataannya, semenjak awal transaksi, kondisi dan status tanah yang dijual semenjak awal ditutup2in atau tidak disampaikan oleh Anda sebagai penjual kepada calon pembeli. Dalam hal ini, terang akan mengarah ke pidana yang tentunya akan ada pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana.

Dalam pidana, meskipun pihak yang menjadikan kerugian telah dipidana, secara perdata ia tetap dituntut dan dibebankan untuk menganti kerugian yang ditanggung pembeli.

Related : Kasus Jual Beli Sawah

0 Komentar untuk "Kasus Jual Beli Sawah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)