Mohon sarannya Adik saya dinyatakan DPO oleh polres kerinci. Dalam dakwaan jaksa thd terdakwa lainnya, adik saya dinyatakan terlibat kekerasan thdp orang lain. Padahal kenyataannya adik saya tidak terlibat karna tidak berada d TKP, saksinya ada puluhan orang. Dia jg tidak ada korelasi dengan pelaku yang lain. Apa tindakan yg hrus kami lakukan?
PENCERAHAN;
Penetapan DPO diawali dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan. Artinya, DPO tidak dilakukan secara serampangan begitu saja. Dalam hal ini, penyidik terlebih dahulu telah berupaya mencari, memanggil dan meminta keterangan dari orang yang akan dimasukkan dalam DPO.
Jika pada kenyataannya, orang ybs belum pernah dipanggil apalagi belum pernah dimintakan keterangannya, tentunya penetapan seseorang dalam DPO menjadi salah kaprah.
Saran saya, coba Adik Anda bersikap kooperatif dengan cara mendatangi penyidik guna memperlihatkan klarifikasi dan mencari tahu alasan sebenarnya penetapan DPO tersebut. Bila pada kenyataannya terdapat kesalahan mekanisme dari penyidik, tentunya kesalahan mekanisme tersebut sanggup dituntut secara perdata oleh Adik anda.
0 Komentar untuk "Kasus Dpo"